Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang disahkan pada 10 Februari 2022, logo halal pada kemasan produk resmi diganti.
Logo ini akan digunakan sebagai penanda bahwa produk tersebut telah terjamin kehalalan dan memiliki sertifikat halal yang diberikan oleh BPJPH.
Nantinya, logo tersebut wajib ada di bagian kemasan produk. Pencantuman logo tersebut juga harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat.
Dilansir dari laman Kemenag, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim mengimbau agar logo halal yang tercantum di kemasan produk tidak mudah terhapus, lepas, rusak, dan dicantumkan sesuai ketentuan.
Nah, itu lah arti dan filosofi logo halal terbaru yang berlaku secara efektif sejak 1 Maret 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.