KOMPAS.com - Pemerintah meniadakan tes Covid-19 baik antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan bagi penumpang transportasi umum yang sudah melakukan vaksinasi dua dosis.
Aturan tersebut membuat lonjakan penumpang di sektor transportasi umum, terutama penguna transportasi kereta api.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan bahwa aturan baru bagi penumpang ini berimbas pada peningkatan minat masyarakat untuk mengunakan kereta api jarak jauh.
"Adanya Kebijakan baru bagi pelanggan Kereta Api jarak jauh yakni tidak wajib PCR ataupun rapid test antigen bagi yang telah divaksin lengkap," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (12/3/2022).
Baca juga: Tidak Lagi Wajib bagi Pelaku Perjalanan Dosis Lengkap, Apakah PCR-Antigen Masih Akan Tetap Tersedia?
Volume penumpang kereta api sebelum diberlakukan aturan tanpa tes PCR dan antigen pada Jumat (4/3/2022) sebanyak 41.028.
Sedangkan pada Jumat (11/3/2022) setelah aturan tersebut diberlakukan, penumpang mengalami peningkatan dengan jumlah sebanyak 60.085.
"Naik 46 persen dibanding pada pekan sebelumnya," ujar Joni.
Selain itu, di beberapa stasiun besar juga mengalami kenaikan keberangkatan dengan rata-rata 43 persen.
Stasiun yang mengalami peningkatan keberangkatan adalah:
Walaupun terdapat pelonggaran, PT KAI tetap konsisten untuk terus menerapkan protokol kesehatan pada petugas dan pelanggan kereta api.
"KAI konsisten mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan terus menerapkan protokol kesehatan," pungkas Joni.
Baca juga: Anak Usia di Bawah 6 Tahun Boleh Naik Kereta Api, Begini Aturannya
Pasca pemberlakuan aturan baru, penumpang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar juga naik sebesar 20 persen.
Humas Angkasa Pura 1 Makassar, Iwan Rusdianto, mengungkapkan hasil pemantauan kenaikan terjadi pada hari kedua setelah diberlakukannya aturan tersebut.
“Hasil pantauan 2 hari, ada sedikit kenaikan jumlah penumpang 15 sampai 20 persen dari hari-hari sebelumnya. Biasa 18.000 sampai 20.000 per hari, sekarang naik jumlah penumpang menjadi 24.000 sampai 26.000 per hari,” katanya seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: 4 Pelaku Perjalanan yang Tak Wajib Tunjukkan Tes PCR dan Antigen
Aturan terbaru tersebut termuat dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 tentang Syarat Perjalanan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) mulai 8 Maret 2022.