KOMPAS.com - Mulai hari ini, 7 Maret 2022, wisatawan asing atau wisatawan mancanegara bisa masuk ke Bali tanpa karantina.
Berikut syarat Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tanpa karantina di Bali, dikutip Kompas.com, Minggu (6/3/2022):
"Apabila hasil tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel. Khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia, dan memiliki komorbid, langsung dirawat di rumah sakit," kata Gubernur Bali Wayan Koster.
Selain tanpa karantina, kebijakan menerapkan visa on arrival (VoA) bagi PPLN juga berlaku mulai 7 Maret 2022.
"Sudah final kok. Kemarin final sudah tanggal 7 (Maret) ya. Tanpa karantina dan visa on arrival khusus untuk Bali tanggal 7 Maret," kata Koster, dikutip dari Kompas.com, Minggu (6/3/2022).
Koster menjelaskan aturan tanpa karantina itu akan berlaku bagi siapapun yang masuk Bali baik melalui jalur darat, laut, dan udara.
Sementara itu, untuk layanan visa on arrival bagi PPLN akan berlaku bagi yang datang dari 23 negara.
“Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VoA Khusus Wisata ini. Perlu digarisbawahi bahwa VoA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dikutip Kompas.com, Minggu (6/3/2022).
Lanjutnya, orang asing pemegang VoA Khusus Wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali.
Adapun 23 negara itu yaitu:
Syarat mendapatkan VoA Khusus Wisata di counter Imigrasi adalah sebagai berikut:
Baca juga: Sakit Perut karena Omicron: Bagaimana Rasanya dan Apa Obatnya?
Adapun tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk VoA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000.
Saleh menjelaskan izin tinggal yang berasal dari VoA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.
"Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VoA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan," jelas dia.
Dia juga menjelaskan bagi orang asing yang tidak menggunakan VoA Khusus Wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian.
Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil, Maya Citra Rosa, Luthfia Ayu Azanella | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Maya Citra Rosa, Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.