Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Kejanggalan Kematian Tangmo Nida, Ada Luka Sayatan di Paha

Kompas.com - 07/03/2022, 11:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah kejanggalan menyelimuti kasus kematian artis Thailand Nida Patcharaveerapong atau Tangmo Nida

Salah satunya adanya bekas luka sayatan di bagian pahanya.

Tangmo Nida meninggal setelah dilaporkan jatuh dari speedboat di Sungai Chao Phraya dekat dermaga Phibun Songkhram 1, Kamis (24/2/2022).

Saat itu, Tangmo bersama kelima rekannya yakni manajer Gatick Idsarin Juthasuksawat, Sand Wisapat Anomairat, pemilik speedboat Por Tanupat Lerttaweewit, pengendara speedboat Robert Phaiboon Trikanjananun, dan Job Nitas Kiratisoothisathorn.

Jenazah Tangmo Nida kemudian ditemukan setelah pencarian selama 38 jam, yakni pada Sabtu (26/2/2022) oleh sang kakak.

Menurut polisi, analisis GPS menunjukkan bahwa Tangmo Nida jatuh ke laut antara pukul 22.29 dan 22.34 waktu setempat.

Baca juga: Perkembangan Kasus Kematian Tangmo Nida, 29 Saksi Diperiksa dan Satu Jadi Terdakwa

Lantas, apa saja kejanggalan kasus kematian Tangmo Nida?

1. Kesaksian manajer dibantah ahli forensik

Dilansir dari Bangkok Post, manajer Tangmo Nida, Gatick mengatakan artisnya sedang buang air kecil sebelum jatuh tenggelam.

Tangmo berjongkok dan memegangi kaki teman wanitanya Sand, yang saat itu mengaku sedang bermain ponsel.

Namun, ahli forensik menolak pernyataan Gatick terkait Tangmo yang pergi ke bagian belakang speedboat untuk buang air.

Sebab saat itu Tangmo mengenakan bodysuit yang mana tidak memungkinkan baginya untuk buang air kecil lantaran menyulitkan.

2. Dua orang tersangka bebas dengan jaminan

Dari penyelidikan kepolisian, sebelumnya ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya Tangmo.

Keduanya adalah Por dan Robert yang dianggap lalai mengoperasikan speedboat tanpa izin hingga menyebabkan kematian.

Mereka kemudian terancam hukuman maksimum denda 200 ribu baht dan/atau 10 tahun pidana penjara.

Namun, pada Minggu (27/2/2022) lalu, keduanya dapat bebas dengan jaminan.

Baca juga: Kejanggalan-kejanggalan dalam Kasus Kematian Tangmo Nida

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com