KOMPAS.com - Mulai besok, Senin (7/3/2022), Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) bisa masuk ke Bali tanpa harus menjalani masa karantina.
Kebijakan ini berlaku bagi semua orang, baik yang datang melalui jalur udara maupun laut.
Hal itu sebagaimana disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/3/2022).
"Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN, hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut," kata Koster, dikutip dari Antara, Sabtu (5/3/2022).
Ini merupakan salah satu keputusan dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam rakor tersebut, turut hadir Menteri Kesehatan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Ketua Satgas COVID-19/Kepala BNPB.
Baca juga: Mulai 14 Maret, Uji Coba PPLN Masuk Bali Tanpa Karantina, Ini Syaratnya
Meski kebijakan masuk Bali tanpa karantina diberlakukan bagi semua PPLN, tetapi ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratannya adalah sebagai berikut:
"Apabila hasil tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel. Khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia, dan memiliki komorbid, langsung dirawat di rumah sakit," kata Koster.
Baca juga: Turis Asing Bisa Masuk Indonesia Tanpa Karantina, Bagaimana dengan WNI yang dari Luar Negeri?
Tak hanya masuk Bali tanpa karantina, ada satu lagi kebijakan yang diputuskan dalam rakor tersebut, yakni keputusan untuk memberlakukan layanan Visa Kunjungan saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN, per Senin (7/3/2022).
Pemberlakuan layanan ini dikhususkan bagi PPLN yang datang dari 23 negara dunia.
Ke-23 negara itu adalah:
Baca juga: Resmi Mulai 7 Maret, Turis Mancanegara Bisa Masuk Bali Tanpa Karantina
Kebijakan-kebijakan ini diambil untuk memudahkan para PPLN yang akan berwisata ke Pulau Dewata.
Dengan demikian, diharapkan geliat ekonomi masyarakat di sana bisa kembali bergairah.
Pemerintah menyebut, kebijakan ini diambil atas pertimbangan para pakar kesehatan dengan memperhatikan kondisi pandemi di Tanah Air yang kian hari kian membaik.
Semula rencana pemberlakuan kebijakan PPLN masuk Bali baru akan diterapkan pada 14 Maret mendatang, tetapi akhirnya diajukan sepekan menjadi per 7 Maret 2022.
Namun, kebijakan ini masih dalam tahap uji coba dan akan terus dievaluasi.
Jika nantinya dinilai berhasil, maka tidak menutup kemungkinan kebijakan serupa akan diterapkan di daerah-daerah lain, bahkan diterapkan secara nasional.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.