KOMPAS.com – E-HAC adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan kebijakan bagi penumpang pesawat untuk mengisi e-HAC saat check-in di bandara keberangkatan sejak, Kamis (3/3/2022) lalu.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.01/Menkes/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi Pedulilindungi.
Baca juga: Cara Mengisi E-HAC, Syarat Wajib Perjalanan Darat, Laut, dan Udara
Kebijakan ini berlaku untuk pelaku perjalanan domestik dan internasional selama wabah Covid-19 terjadi.
“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujar Setiaji selaku Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes, dilansir dari Kompas.com, Rabu (2/3/2022).
Sebelumnya, aturan pengisian e-HAC dilakukan sesaat setelah penumpang pesawat tiba di bandara tujuan.
Perubahan kebijakan ini lantaran meningkatnya pelaku perjalanan domestik dan luar negeri sehingga antrean panjang di bandara kedatangan sering terjadi.
Dilansir dari laman Kemenkes, e-HAC merupakan singkatan dari electronic – Health Alert Card, yakni kartu kewaspadaan kesehatan.
Sistem ini diciptakan untuk memonitor pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang tidak bisa dihindari selama pandemi Covid-19.
Selain memonitor pelaku perjalanan domestik dan luar negeri, mekanisme penggunaan e-HAC juga bertujuan untuk memonitor penularan virus Corona yang disebabkan oleh mobilitas masyarakat.
Sebelumnya, e-HAC pernah dikenalkan kepada masyaraka pada tahun 2020 lalu.
Saat itu, e-HAC memiliki aplikasi yang terpisah dan bisa diunduh melalui Play Store dan App Store.
Kendati demikian, kini pengisian e-HAC bisa dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi sehingga masyarakat tidak perlu mengunduh dua aplikasi yang berbeda.
Baca juga: Mulai Besok, Naik Pesawat Wajib Isi E-HAC PeduliLindungi, Ini Caranya
Setiaji mengatakan bahwa sistem e-HAC di aplikasi PeduliLindungi merupakan versi terbaru dengan fitur yang semakin canggih dan lebih ramah pengguna (user-friendly).
Kini e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang menggunakan transportasi udara.
Berdasarkan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara juga mengalami perubahan.
Apabila sebelumnya e-HAC diperiksa saat tiba di bandara kedatangan, kini pemeriksaan bisa dilakukan saat penumpang melakukan check-in di bandara keberangkatan.
“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tutur Setiaji.
Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, pengisian e-HAC juga wajib dilakukan bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
Baca juga: Cara Mengisi e-HAC via PeduliLindungi, Syarat Perjalanan Internasional
Status kelayakan terbang pada e-HAC akan muncul berdasarkan warna seperti status warna di aplikasi PeduliLindungi.
Apabila status kelayakan terbang berwarna hijau makan pengguna diizinkan untuk melanjutkan perjalanan untuk proses counter check-in dan boarding.
Namun, jika status warna kelayakan terbang berwarna merah maka pengguna bisa melakukan validasi dokumen hasil tes dan kartu vaksinasi secara manual.
Sementara jika status kelayakan terbang berwarna hitam, pengguna tidak dapat melanjutkan perjalanan karena status ini menunjukkan bahwa pengguna terkonfirmasi positif Covid-19.
Status kelayakan ini akan muncul setelah pengguna mengisikan e-HAC di aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Kebocoran Data E-HAC dan Lambannya Respons Pemerintah
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (2/3/2022), berikut cara mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.