Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/03/2022, 14:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.comE-HAC adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan kebijakan bagi penumpang pesawat untuk mengisi e-HAC saat check-in di bandara keberangkatan sejak, Kamis (3/3/2022) lalu.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.01/Menkes/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi Pedulilindungi.

Baca juga: Cara Mengisi E-HAC, Syarat Wajib Perjalanan Darat, Laut, dan Udara

Kebijakan ini berlaku untuk pelaku perjalanan domestik dan internasional selama wabah Covid-19 terjadi.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujar Setiaji selaku Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes, dilansir dari Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Sebelumnya, aturan pengisian e-HAC dilakukan sesaat setelah penumpang pesawat tiba di bandara tujuan.

Perubahan kebijakan ini lantaran meningkatnya pelaku perjalanan domestik dan luar negeri sehingga antrean panjang di bandara kedatangan sering terjadi.

Apa itu e-HAC?

Dilansir dari laman Kemenkes, e-HAC merupakan singkatan dari electronic – Health Alert Card, yakni kartu kewaspadaan kesehatan.

Sistem ini diciptakan untuk memonitor pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang tidak bisa dihindari selama pandemi Covid-19.

Selain memonitor pelaku perjalanan domestik dan luar negeri, mekanisme penggunaan e-HAC juga bertujuan untuk memonitor penularan virus Corona yang disebabkan oleh mobilitas masyarakat.

Sebelumnya, e-HAC pernah dikenalkan kepada masyaraka pada tahun 2020 lalu.

Saat itu, e-HAC memiliki aplikasi yang terpisah dan bisa diunduh melalui Play Store dan App Store.

Kendati demikian, kini pengisian e-HAC bisa dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi sehingga masyarakat tidak perlu mengunduh dua aplikasi yang berbeda.

Baca juga: Mulai Besok, Naik Pesawat Wajib Isi E-HAC PeduliLindungi, Ini Caranya

 

E-HAC di aplikasi PeduliLindungi

Setiaji mengatakan bahwa sistem e-HAC di aplikasi PeduliLindungi merupakan versi terbaru dengan fitur yang semakin canggih dan lebih ramah pengguna (user-friendly).

Kini e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang menggunakan transportasi udara.

Berdasarkan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara juga mengalami perubahan.

Apabila sebelumnya e-HAC diperiksa saat tiba di bandara kedatangan, kini pemeriksaan bisa dilakukan saat penumpang melakukan check-in di bandara keberangkatan.

“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tutur Setiaji.

Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, pengisian e-HAC juga wajib dilakukan bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

Baca juga: Cara Mengisi e-HAC via PeduliLindungi, Syarat Perjalanan Internasional

Status kelayakan terbang

Status kelayakan terbang pada e-HAC akan muncul berdasarkan warna seperti status warna di aplikasi PeduliLindungi.

Apabila status kelayakan terbang berwarna hijau makan pengguna diizinkan untuk melanjutkan perjalanan untuk proses counter check-in dan boarding.

Namun, jika status warna kelayakan terbang berwarna merah maka pengguna bisa melakukan validasi dokumen hasil tes dan kartu vaksinasi secara manual.

Sementara jika status kelayakan terbang berwarna hitam, pengguna tidak dapat melanjutkan perjalanan karena status ini menunjukkan bahwa pengguna terkonfirmasi positif Covid-19.

Status kelayakan ini akan muncul setelah pengguna mengisikan e-HAC di aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Kebocoran Data E-HAC dan Lambannya Respons Pemerintah

 

Cara mengisi e-HAC

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (2/3/2022), berikut cara mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi:

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  • Buat akun baru atau login apabila sudah memiliki akun
  • Klik fitur e-HAC pada halaman utama
  • Pilih “Buat e-HAC” dan pilih “Domestik” bagi pelaku perjalanan domestik
  • Pilih sarana perjalanan
  • Isi tanggal dan nomor penerbangan
  • Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual yang meliputi, nama maskapai, bandara keberangkatan, dan bandara tujuan
  • Klik “Lanjutkan” apabila data ayng diisi sudah sesuai
  • Isi “Data Personal”
  • Selanjutnya status kelayakan terbang akan muncul.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mengisi e-HAC via PeduliLindungi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Mengenal Mycoplasma, Bakteri yang Disebut Jadi Penyebab Kasus Pneumonia Misterius di China

Mengenal Mycoplasma, Bakteri yang Disebut Jadi Penyebab Kasus Pneumonia Misterius di China

Tren
Jarang Diketahui, Ini 8 Manfaat Rutin Minum Air Rebusan Daun Mangga

Jarang Diketahui, Ini 8 Manfaat Rutin Minum Air Rebusan Daun Mangga

Tren
Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PLD Kemendesa 2023

Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PLD Kemendesa 2023

Tren
Sengkarut, Investigasi yang Menguak Sisi Tergelap Manusia

Sengkarut, Investigasi yang Menguak Sisi Tergelap Manusia

Tren
Bisakah Penumpang Kereta Ekonomi Pilih Kursi yang Tidak Hadap Mundur?

Bisakah Penumpang Kereta Ekonomi Pilih Kursi yang Tidak Hadap Mundur?

Tren
Mengenal Negara-negara Transkontinental yang Wilayahnya Ada di Dua atau Lebih Benua

Mengenal Negara-negara Transkontinental yang Wilayahnya Ada di Dua atau Lebih Benua

Tren
Cara Cek Data DTKS Sudah Terdaftar atau Belum agar Dapat Bansos

Cara Cek Data DTKS Sudah Terdaftar atau Belum agar Dapat Bansos

Tren
Fenomena 'Full-Time Children' di China, Anak Muda Pilih Tidak Kerja tapi Digaji Orangtua

Fenomena "Full-Time Children" di China, Anak Muda Pilih Tidak Kerja tapi Digaji Orangtua

Tren
Sebabkan RS Penuh, Ini Dugaan Penyebab Pneumonia Misterius di China

Sebabkan RS Penuh, Ini Dugaan Penyebab Pneumonia Misterius di China

Tren
Ramai soal Standar Ganteng Tergantung Zaman, Sosiolog: Produk Sosial dan Budaya Masyarakat

Ramai soal Standar Ganteng Tergantung Zaman, Sosiolog: Produk Sosial dan Budaya Masyarakat

Tren
Gmail dan Akun Google yang Tak Aktif Akan Dihapus pada 1 Desember 2023

Gmail dan Akun Google yang Tak Aktif Akan Dihapus pada 1 Desember 2023

Tren
Cara Daftar Face Recognition Boarding Kereta Api lewat Aplikasi Access by KAI

Cara Daftar Face Recognition Boarding Kereta Api lewat Aplikasi Access by KAI

Tren
AC atau Kipas Angin, Mana yang Lebih Baik bagi Kesehatan? Ini Risetnya

AC atau Kipas Angin, Mana yang Lebih Baik bagi Kesehatan? Ini Risetnya

Tren
Tidak Dianjurkan Resign Kurang dari Setahun Kerja, Ini Risiko dan Cara Aman Melakukannya

Tidak Dianjurkan Resign Kurang dari Setahun Kerja, Ini Risiko dan Cara Aman Melakukannya

Tren
SWDKLLJ Disebut Bisa Dicairkan hingga Rp 50 Juta, Ini Penjelasan Jasa Raharja

SWDKLLJ Disebut Bisa Dicairkan hingga Rp 50 Juta, Ini Penjelasan Jasa Raharja

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com