Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/03/2022, 12:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ada sejumlah cara yang dapat Anda lakukan dalam mencari dan memilih rumah yang akan Anda beli.

Salah satu caranya yakni mendatangi agen properti dan menanyakan rumah mana saja yang tersedia dan sesuai dengan keinginan Anda.

Tetapi, Anda perlu berhati-hati dan teliti dalam memilih agen properti. Jika pilihan Anda tepat, membeli rumah lewat agen properti dapat memberikan banyak keuntungan.

Baca juga: Cara Melindungi Rumah Selama Cuaca Buruk Melanda

Lalu, apa saja keuntungan membeli rumah lewat agen properti?

Memastikan status rumah

Dosen arsitektur Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Purwanto Setyo Nugroho mengatakan bahwa memang sebelum membeli rumah harus mempertimbangkan banyak hal.

Menurut Purwanto, iklan rumah dari agen properti biasanya menawarkan rumah individual atau massal dalam bentuk perumahan.

"Pertimbangan ketika akan membeli rumah dari agen properti adalah terkait aspek legal formal/status rumah, aspek kualitas fisik rumah dan aspek harga /pembiayaan," ujar Purwanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/3/2022).

Purwanto menjelaskan, aspek legal menyangkut status hukum dan kepemilikan rumah.

Kemudian, aspek fisik menyangkut kualitas bahan, material dan kondisinya. Termasuk semua sarana pendukung baik air, listrik maupun akses.

"Sementara, aspek harga dan model pembiayaan harus dipastikan dengan tujuan agar dana yang dikeluarkan sesuai dengan baran yang diperoleh, jika bisa malah mendapat untung," lanjut dia.

Baca juga: 8 Tips Membeli Rumah Pertama bagi Pemula agar Tak Salah Pilih

Komunikasi pembeli dan agen rumah

Selain itu, Purwanto mengatakan, pertimbangan penting sebelum membeli rumah yakni komunikasi Anda dengan agen properti.

"Kemantapan dalam membeli rumah di agen properti sangat tergantung komunikasi dan kemudahan dalam konsumen dalam mengakses info terkait rumah yang dijual," ujar Purwanto.

Umumnya, agen properti tidak hanya menawarkan properti atau rumah kepada kita seorang, melainkan pada siapa saja yang sedang mencari jenis properti yang dimaksud.

Meski begitu, pertimbangkan matang-matang apakah rumah yang Anda incar sudah sesuai dengan dana dan keinginan Anda atau belum.

Jika dirasa ragu atau belum yakin, Anda perlu waktu untuk memastikannya atau mencari ke tempat lain.

Baca juga: 9 Tips Membeli Rumah Bekas, Perhatikan Hal Berikut!

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Viral, Video Semburan Lumpur Disertai Gas di Sebuah Kamar Kota Demak, Apa Penyebabnya?

Viral, Video Semburan Lumpur Disertai Gas di Sebuah Kamar Kota Demak, Apa Penyebabnya?

Tren
Kusni Kasdut, Penjahat Legendaris Indonesia

Kusni Kasdut, Penjahat Legendaris Indonesia

Tren
Ramai soal Ayah Tidak Nafkahi Anak Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Didenda Rp 100 Juta, Ini Kata Pakar Hukum

Ramai soal Ayah Tidak Nafkahi Anak Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Didenda Rp 100 Juta, Ini Kata Pakar Hukum

Tren
Kronologi WNI Meninggal di Kota Toyama Jepang Usai Jatuh Setinggi 12 Meter, Ini Kata Kemenlu

Kronologi WNI Meninggal di Kota Toyama Jepang Usai Jatuh Setinggi 12 Meter, Ini Kata Kemenlu

Tren
Ramai soal Muncul Lingkaran Biru di Citra Radar Pengamatan Cuaca Wilayah Sidoarjo, Apa Itu?

Ramai soal Muncul Lingkaran Biru di Citra Radar Pengamatan Cuaca Wilayah Sidoarjo, Apa Itu?

Tren
Daftar Harga Tiket Konser NCT 127 Neo City-The Unity Jakarta 2024

Daftar Harga Tiket Konser NCT 127 Neo City-The Unity Jakarta 2024

Tren
Daftar Lengkap 27 Negara Uni Eropa

Daftar Lengkap 27 Negara Uni Eropa

Tren
OJK Ungkap Daftar 173 Pinjol Ilegal per 1 Desember 2023, Cek Sekarang

OJK Ungkap Daftar 173 Pinjol Ilegal per 1 Desember 2023, Cek Sekarang

Tren
Kilas Balik Kasus E-KTP Setya Novanto, Kembali Disorot Usai Pernyataan Eks Ketua KPK

Kilas Balik Kasus E-KTP Setya Novanto, Kembali Disorot Usai Pernyataan Eks Ketua KPK

Tren
Kimia Farma Buka Lowongan Kerja bagi D3-S1, Simak Cara Pendaftarannya

Kimia Farma Buka Lowongan Kerja bagi D3-S1, Simak Cara Pendaftarannya

Tren
3 Cara Membuat Centang di Microsoft Word dengan Mudah dan Cepat

3 Cara Membuat Centang di Microsoft Word dengan Mudah dan Cepat

Tren
Resmi, UMK Jatim 2024 dari Tertinggi hingga Terendah

Resmi, UMK Jatim 2024 dari Tertinggi hingga Terendah

Tren
Ini Tarif Promo dan Jadwal Kereta Cepat Whoosh Desember 2023, Ada 48 Perjalanan

Ini Tarif Promo dan Jadwal Kereta Cepat Whoosh Desember 2023, Ada 48 Perjalanan

Tren
Dibuka 11 Desember 2023, Ini Syarat dan Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024

Dibuka 11 Desember 2023, Ini Syarat dan Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024

Tren
Uang Logam Rp 1.000 Kelapa Sawit dan Rp 500 Melati Tak Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Cara Tukarnya!

Uang Logam Rp 1.000 Kelapa Sawit dan Rp 500 Melati Tak Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Cara Tukarnya!

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com