Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Terapkan Travel Bubble dengan Singapura di Batam dan Bintan, Begini Mekanismenya

Kompas.com - 03/03/2022, 17:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah kembali membuka sektor wisata di Kawasan Batam-Bintan melalui mekanisme travel bubble yang terkoneksi dengan Singapura.

Hal tersebut sesuai dengan SE terbaru Satgas Covid-19 yakni Surat Edaran Nomor 10 Tahun 10 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan dengan Singapura dalam masa Pandemi Covid-19.

Adapun SE tersebut mulai berlaku 2 Maret 2022.

Baca juga: Tepatkah Rencana Travel Bubble Indonesia dengan 4 Negara Ini?

Syarat travel bubble Batam Bintan

Dengan diberlakukannya travel bubble antara Singapura dengan Batam dan Bintan ini, maka pelaku perjalanan baik WNI maupun WNA dapat masuk ke kawasan Batam dan Bintan dengan persyaratan:

  1. Mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-Hac Internasional.
  2. Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum berangkat yang tertulis dalam Bahasa Inggris selain bahasa dari wilayah asal, serta terverifikasi di website Kemenkes atau e-Hac Internasional Indonesia.
  3. Menunjukkan hasil negatif pemeriksaan Covid-19.
  4. Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata travel bubble di kawasan Lagoi Bintan Resort atau Nongsa Sensation.

Selain itu, WNA pelaku perjalanan travel bubble juga wajib:

  • Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lain sesuai peraturan kecuali bagi pelaku perjalanan WNA Singapura.
  • Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 20.000 SGD mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.
  • Menjalani pemeriksaan suhu dan pemeriksaan PCR di pintu masuk Batam dan Bintan.

Baca juga: Apa Itu Travel Bubble, Diuji Coba Indonesia-Singapura Mulai Hari Ini

Yang harus dilakukan di kawasan travel bubble

Berikut ini yang harus dilakukan di kawasan travel bubble Batam dan Bintan:

  1. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua.
  2. Hanya diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble.
  3. Hanya diperkenankan untuk melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan pada setiap fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan travel bubble di Batam dan Bintan sesuai dengan rencana perjalanan (itinerary) yang ditetapkan.
  4. Menjalani pemeriksaan rapid test antigen sebelum memasuki kawasan travel bubble di Batam dan Bintan.
  5. Diperkenankan untuk masuk ke kawasan travel bubble di Batam dan Bintan setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen.
  6. Menjalani pemeriksaan rapid test antigen secara rutin setiap hari dan/atau pemeriksaan RT-PCR rutin maksimal setiap 3 (tiga) hari sekali serta menunjukkan hasil negatif selama berada dalam kawasan travel bubble di Batam dan Bintan.
  7. Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan travel bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan Covid-19.
  8. Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina di Indonesia apabila ditemukan kasus positif Covid-19 pada kawasan travel bubble terkait.

Baca juga: Update Corona 3 Maret 2022: Kasus Harian Naik Jadi 40.920, Kematian Capai 376 Jiwa

Pengertian travel bubble

Travel bubble sebagaimana disampaikan dalam edaran tersebut, memiliki pengertian sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda.

Adapun pembagian kelompok dilakukan dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar Covid-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum.

Pemisahan tersebut dilakukan dengan disertai  pembatasan hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19.

Sementara untuk Kawasan travel bubble di Batam dan Bintan yakni meliputi area terminal feri, hotel, dan fasilitas pendukung lainnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Menurun, Pemerintah Lakukan Uji Coba Bebas Karantina Bagi Turis di Bali

Mekanisme travel bubble Batam, Bintan dengan Singapura

Diterapkannya aturan ini maka pelaku perjalanan bisa memasuki kawasan travel bubble dengan cara:

  • Perjalanan melalui pintu masuk (entry point) PPLN ke kawasan travel bubble di Batam dan Bintan.
  • Atau Perjalanan domestik melalui jalur udara, darat, atau laut ke kawasan travel bubble di Batam dan Bintan.

Adapun pintu masuk yang dibuka di area travel bubble Batam dan Bintan yakni:

  • Terminal Feri Internasional Nongsapura untuk memasuki kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam.
  • Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk memasuki kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan.

Penyelenggara maupun pengelola travel bubble di Batam maupun Bintan nantinya wajib membagi kawasan travel bubble menjadi beberapa kelompok berdasarkan dua hal, yaitu:

Pertama, urutan aktivitas dalam paket wisata travel bubble di kawasan Batam dan Bintan yang akan dilakukan oleh pelaku sistem bubble.

Kedua, adalah variasi kelompok bubble yang akan berada di dalam satu zona.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com