KOMPAS.com – Pemerintah kembali membuka sektor wisata di Kawasan Batam-Bintan melalui mekanisme travel bubble yang terkoneksi dengan Singapura.
Hal tersebut sesuai dengan SE terbaru Satgas Covid-19 yakni Surat Edaran Nomor 10 Tahun 10 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan dengan Singapura dalam masa Pandemi Covid-19.
Adapun SE tersebut mulai berlaku 2 Maret 2022.
Baca juga: Tepatkah Rencana Travel Bubble Indonesia dengan 4 Negara Ini?
Dengan diberlakukannya travel bubble antara Singapura dengan Batam dan Bintan ini, maka pelaku perjalanan baik WNI maupun WNA dapat masuk ke kawasan Batam dan Bintan dengan persyaratan:
Selain itu, WNA pelaku perjalanan travel bubble juga wajib:
Baca juga: Apa Itu Travel Bubble, Diuji Coba Indonesia-Singapura Mulai Hari Ini
Berikut ini yang harus dilakukan di kawasan travel bubble Batam dan Bintan:
Baca juga: Update Corona 3 Maret 2022: Kasus Harian Naik Jadi 40.920, Kematian Capai 376 Jiwa
Travel bubble sebagaimana disampaikan dalam edaran tersebut, memiliki pengertian sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda.
Adapun pembagian kelompok dilakukan dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar Covid-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum.
Pemisahan tersebut dilakukan dengan disertai pembatasan hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19.
Sementara untuk Kawasan travel bubble di Batam dan Bintan yakni meliputi area terminal feri, hotel, dan fasilitas pendukung lainnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Menurun, Pemerintah Lakukan Uji Coba Bebas Karantina Bagi Turis di Bali
Diterapkannya aturan ini maka pelaku perjalanan bisa memasuki kawasan travel bubble dengan cara:
Adapun pintu masuk yang dibuka di area travel bubble Batam dan Bintan yakni:
Penyelenggara maupun pengelola travel bubble di Batam maupun Bintan nantinya wajib membagi kawasan travel bubble menjadi beberapa kelompok berdasarkan dua hal, yaitu:
Pertama, urutan aktivitas dalam paket wisata travel bubble di kawasan Batam dan Bintan yang akan dilakukan oleh pelaku sistem bubble.
Kedua, adalah variasi kelompok bubble yang akan berada di dalam satu zona.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.