KOMPAS.com - Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji memberikan penjelasan terkait unggahan foto laporan keuangan jaminan keanggotaan golf BPJS Ketenagakerjaan.
Foto laporan keuangan jaminan keanggotaan golf tersebut viral di media sosial, sebagaimana diunggah oleh akun Twitter ini.
"Laporan BPJS-Ketenagakerjaan 2019, 3 Miliar buat main Golf," tulis akun tersebut.
Dian menegaskan bahwa jaminan keanggotaan golf merupakan aset lama yang berasal dari peralihan aset PT ASTEK (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana pada 2004, serta transaksi keuangan selama periode 1991-1992.
Ia memastikan, hal itu tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan dana jaminan sosial.
"Jaminan keanggotaan golf tersebut dicatat sebagai aset badan (BPJS) dan bukan merupakan bagian dari aset Dana Jaminan Sosial (Program JKK, JK, JHT, JP, JKP) sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan Dana Jaminan Sosial," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/2/2022) siang.
Ditegaskan lebih lanjut, nilai tersebut bersifat transferable atau berpotensi dipindahtangankan untuk memperoleh keuntungan.
Baca juga: Viral, Foto Laporan Keuangan Jaminan Keanggotaan Golf BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 3 Miliar
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, foto yang beredar di media sosial itu berasal dari laporan keuangan konsolidasian milik BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019.
Dalam dokumen Aggresive Growth for Sustainable Protection - Integrated Annual Report 2019 halaman 67, terdapat jaminan keanggotaan golf sebagai salah satu aset tidak lancar perusahaan.
Dokumen Aggresive Growth for Sustainable Protection - Integrated Annual Report 2019 dapat diakses di sini.
Dalam laporan tertulis bahwa jaminan keanggotaan golf merupakan membership BPJS Ketenagakerjaan atas fasilitas golf per 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing sebesar Rp 3.107.810.580 dengan perincian sebagai berikut:
Kendati demikian, BPJS Ketenagakerjaan memberikan klarifikasi, hal tersebut tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan dana jaminan sosial.
Jaminan keanggotaan golf itu dicatat sebagai aset badan (BPJS) dan bukan bagian aset Dana Jaminan Sosial (Program JKK, JK, JHT, JP, JKP).
Dana itu bersifat bersifat transferable atau berpotensi dipindahtangankan untuk memperoleh keuntungan.
"Tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan Dana Jaminan Sosial," ujar Dian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.