Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19 Terapkan Sistem Bubble di Bali, Ini Aturan Lengkapnya!

Kompas.com - 24/02/2022, 14:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerapkan protokol kesehatan terhadap kegiatan dengan mekanisme sistem bubble di Bali mulai 23 Februari 2022.

Pelaku sistem bubble di Bali adalah pelaku perjalanan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang akan melaksanakan kegiatan di Bali.

Sistem bubble adalah koridor perjalanan yang bertujuan membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda, dengan memisahkan orang berisiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Level 4: Daftar Daerah dan Rincian Aturannya

Disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu bubble yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19.

Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Sistem Bubble di Bali dalam Masa Pandemi Coroa virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 23 Februari 2022.

Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi mekanisme sistem bubble di Bali dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali

Berikut aturan selengkapnya soal sistem bubble di Bali:

1. Pelaku sistem bubble dapat memasuki kawasan sistem bubble di Bali dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Perjalanan langsung melalui pintu masuk (entry point) PPLN atau pelaku perjalanan luar negeri ke kawasan sistem bubble di Bali;
  2. Transit melalui pintu masuk (entry point) PPLN dan kemudian melanjutkan perjalanan domestik ke kawasan sistem bubble di Bali; atau
  3. Perjalanan domestik melalui jalur udara, darat, atau laut ke kawasan sistem bubble di Bali.

2. Pintu masuk (entry point) WNI/WNA PPLN untuk masuk ke kawasan sistem bubble di Bali:

  1. Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali; atau
  2. Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali.

3. Pintu masuk WNI/WNA PPLN untuk masuk ke wilayah Indonesia mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Surat Keputusan  Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali: 4 Daerah Naik Jadi Level 4, Tak Ada Daerah Level 1

4. Pelaku sistem bubble di Bali yang melakukan perjalanan domestik wajib mengikuti ketentuan dan persyaratan perjalanan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berlaku.

5. Penyelenggara atau pengelola kegiatan dengan sistem bubble (KSB) wajib membagi pelaku sistem bubble ke dalam beberapa kelompok bubble, tidak terbatas kepada sebagai berikut:

  1. Jenis atau rangkaian aktivitas yang akan dilaksanakan selama KSB;
  2. Riwayat asal wilayah kedatangan pelaku sistem bubble;
  3. Jadwal kedatangan pelaku sistem bubble;
  4. Lokasi tujuan pelaku sistem bubble; atau
  5. Riwayat status kesehatan pelaku sistem bubble (komorbiditas, kelompok usia, status vaksinasi, dan lain-lain).

6. Penyelenggara atau pengelola KSB wajib membagi kawasan sistem bubble ke dalam beberapa kelompok zona berdasarkan:

  1. Urutan aktivitas dalam rangkaian KSB yang akan dilakukan oleh pelaku sistem bubble; dan/atau
  2. Variasi kelompok bubble yang akan berada di dalam satu zona.

Baca juga: DKI Jakarta, DIY, dan Bali Masuk PPKM Level 3, Ini Aturan di Tempat Wisata

7. Pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) PPLN, seluruh pelaku sistem bubble di Bali, terkecuali bagi tenaga pendukung, wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

  1. Telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia;
  2. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia;
  3. Menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;
  4. Menunjukkan bukti dokumen resmi pendaftaran atau keterlibatan dalam rangkaian KSB, seperti bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata, bukti keterlibatan delegasi acara konferensi/pertemuan, atau bukti keterlibatan lainnya dalam rangkaian KSB;
  5. Bagi pelaku sistem bubble di Bali yang berstatus WNA, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan; dan
    • Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan yang ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola serta mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.

Baca juga: Aturan Operasional Mal dan Bioskop di Wilayah PPKM Level 4

8. Setelah menyelesaikan rangkaian KSB, pelaku sistem bubble wajib untuk mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

  1. Menjalani pemeriksaan RT-PCR sebagai exit test untuk menyelesaikan masa karantina atau rangkaian KSB;
  2. Diperkenankan untuk melakukan aktivitas di luar kawasan sistem bubble setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. Mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan pelaku perjalanan luar negeri di negara/wilayah tujuan; dan/atau
  4. Mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan domestik di daerah/wilayah tujuan.

Aturan selengkapnya dapat dilihat di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengenal Isfahan, Kota Bersejarah yang Jadi Target Serangan Israel ke Iran

Mengenal Isfahan, Kota Bersejarah yang Jadi Target Serangan Israel ke Iran

Tren
7 Jenis Obat Potensial Tingkatkan Risiko Anemia Aplastik, Tak Boleh Dipakai Sembarangan

7 Jenis Obat Potensial Tingkatkan Risiko Anemia Aplastik, Tak Boleh Dipakai Sembarangan

Tren
Resmi, Ada 26.319 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kementerian PUPR 2024

Resmi, Ada 26.319 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kementerian PUPR 2024

Tren
Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Selidiki Dugaan Pencatutan Nama oleh Kumba Digdowiseiso

Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Selidiki Dugaan Pencatutan Nama oleh Kumba Digdowiseiso

Tren
Kenali Waktu Terbaik dan Terburuk untuk Minum Air Kelapa

Kenali Waktu Terbaik dan Terburuk untuk Minum Air Kelapa

Tren
Terbaru, 40.839 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kemensos 2024

Terbaru, 40.839 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kemensos 2024

Tren
Orang yang Langsung S2 Setelah Sarjana Disebut Minim Performa Kerja, Pengamat Buka Suara

Orang yang Langsung S2 Setelah Sarjana Disebut Minim Performa Kerja, Pengamat Buka Suara

Tren
Ini Alasan Mengapa Perempuan Tak Boleh Tidur 2 Jam Setelah Melahirkan Normal

Ini Alasan Mengapa Perempuan Tak Boleh Tidur 2 Jam Setelah Melahirkan Normal

Tren
Kumpulan Twibbon dan Ucapan Hari Kartini 21 April 2024

Kumpulan Twibbon dan Ucapan Hari Kartini 21 April 2024

Tren
5 Bahaya Menahan Kentut, Bisa Keluar dari Mulut

5 Bahaya Menahan Kentut, Bisa Keluar dari Mulut

Tren
Mengenal Tinitus, Kondisi Ketika Telinga Berdenging, Apa Penyebabnya?

Mengenal Tinitus, Kondisi Ketika Telinga Berdenging, Apa Penyebabnya?

Tren
Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

Tren
Seorang Pria Ditangkap di Konsulat Iran di Perancis, Ancam Ledakkan Diri

Seorang Pria Ditangkap di Konsulat Iran di Perancis, Ancam Ledakkan Diri

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com