Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan, Manfaat dan Syarat Klaim

Kompas.com - 17/02/2022, 06:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek akan mengeluarkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program ini akan dilaunching pada tanggal 22 Februari 2022 mendatang.

Program JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, maupun pelatihan kerja.

Baca juga: Program JKP BPJS, Pekerja Di-PHK Bisa Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan

Tujuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Program ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Tujuan dari program JKP adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika pekerja kehilangan pekerjaannya.

Melalui program ini, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa memenuhi kebutuhan hidup dan menghadapi risiko yang terjadi seraya berusaha mendapatkan pekerjaan baru.

Kendati demikian, program JKP bukan digunakan sebagai pengganti kewajiban pengusaha ketika melakukan PHK karyawannya.

Artinya, pengusaha tetap harus membayarkan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK.

"Ini adalah program yang bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Jadi pengusaha yang melakukan PHK, dia masih harus melaksanakan kewajibannya memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang," ujar Menaker Ida Fauziyah, dilansir dari Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Mengenal Apa Itu JKP dan Bedanya dengan JHT

Manfaat program JKP

Program JKP terdiri dari 3 manfaat utama, yaitu:

1. Uang tunai

Besaran uang tunai yang diterima peserta JKP sebagaimana diatur dalam Permenker Nomor 2 Tahun 2022 pasal 21 adalah sebagai berikut:

  • Diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan.
  • 3 bulan pertama memperoleh uang tunai sebanyak 45 persen dari upah terakhir yang diterima.
  • 3 bulan selanjutnya adalah 25 persen dari upah terakhir yang diterima.
  • Batas besaran upah terakhir yang diterima adalah Rp 5 juta. Apabila upah terakhir melebihi batas tersebut, maka akan dihitung sebesar batas atas upah.

2. Akses informasi

Fasilitas selanjutnya yang diterima peserta JKP adalah akses informasi. Akses informasi ini meliputi:

  • Informasi pasar kerja berupa penyediaan data lowongan kerja.
  • Bimbingan jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karir.

3. Pelatihan kerja

  • Pekerja PHK dapat memperoleh pelatihan kerja yang merupakan bagian dari manfaat program JKP.
  • Pelatihan kerja tersebut berupa pelatihan berbasis kompetensi.
  • Pelatihan ini dapat dilakukan secara daring maupun luring melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

Baca juga: Besaran dan Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan

 

Tiga manfaat JKP tersebut bisa akan diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tetentu (PWKT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWKTT).

Selain itu, pekerja yang memperoleh JKP juga harus mau bekerja kembali.

Kendati demikian, manfaat JKP tidak akan diberikan bagi pekerja yang mengalami PHK karena beberapa masalah berikut, di antaranya:

  • Meninggal dunia
  • Cacat total tetap
  • Pensiun
  • PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak tidak memenuhi kriteria penerima

Baca juga: Besaran dan Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan

Syarat penerima JKP

Dikutip dari laman BPJK Ketenagakerjaan, Rabu (16/2/2022), berikut syarat penerima JKP:

  1. WNI
  2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
  3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
  5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Baca juga: Kena PHK? Ini Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan

Cara mendaftar program JKP

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mendaftar program JKP:

  1. Peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan kepesertaan Program JKP karena akan terdaftar secara otomatis atau serta merta apabila memenuhi persayaratan sebagai peserta program JKP.
  2. Sementara bagi peserta yang baru mendaftar, mengisi formulir pendaftaran BPJAMSOSTEK sesuai prosedur pendaftaran peserta baru.

Cek Eligibilitas Pemberi Kerja/Badan Usaha, dengan cara:

  1. Usaha Besar dan Menengah (JKN, JKK, JHT, JP & JKM)
  2. Usaha Kecil dan Mikro, sekurang-kurangnya pada program (JKN, JKK, JHT, & JKM).

Cek Eligibilitas Individu Peserta, melalui:

  1. NIK (WNI)
  2. Usia belum 54 tahun
  3. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha
  4. Cek kepesertaan program.

Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.

Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.

Baca juga: Begini Syarat dan Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

 

Syarat Pengajuan Klaim JKP

Pengajuan klaim JKP dapat dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan memenuhi beberapa syarat berikut ini:

  1. Pekerja terdaftar sebagai peserta BPJK Ketenagakerjaan selama 24 bulan dengan masa iuran 12 bukan.
  2. Pekerja telah membayarkan iuran program JKP 6 bulan terturut-turut sebelum di PHK.s
  3. Pengajuan JKP dilakukan sejak dinyatakan PHK hingga 3 bulan setelah ter-PHK.

Berikut beberapa kelengkapan dokumen yang perlu dipenuhi saat mengajukan klaim JKP:

  1. Bukti dokumen surat PHK.
  2. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.
  3. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Cara Mengikuti Program JKP BPJS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com