KOMPAS.com – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek akan mengeluarkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program ini akan dilaunching pada tanggal 22 Februari 2022 mendatang.
Program JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, maupun pelatihan kerja.
Baca juga: Program JKP BPJS, Pekerja Di-PHK Bisa Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan
Program ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Tujuan dari program JKP adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika pekerja kehilangan pekerjaannya.
Melalui program ini, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa memenuhi kebutuhan hidup dan menghadapi risiko yang terjadi seraya berusaha mendapatkan pekerjaan baru.
Kendati demikian, program JKP bukan digunakan sebagai pengganti kewajiban pengusaha ketika melakukan PHK karyawannya.
Artinya, pengusaha tetap harus membayarkan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK.
"Ini adalah program yang bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Jadi pengusaha yang melakukan PHK, dia masih harus melaksanakan kewajibannya memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang," ujar Menaker Ida Fauziyah, dilansir dari Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Mengenal Apa Itu JKP dan Bedanya dengan JHT
Program JKP terdiri dari 3 manfaat utama, yaitu:
Besaran uang tunai yang diterima peserta JKP sebagaimana diatur dalam Permenker Nomor 2 Tahun 2022 pasal 21 adalah sebagai berikut:
Fasilitas selanjutnya yang diterima peserta JKP adalah akses informasi. Akses informasi ini meliputi:
Baca juga: Besaran dan Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan
Tiga manfaat JKP tersebut bisa akan diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tetentu (PWKT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWKTT).
Selain itu, pekerja yang memperoleh JKP juga harus mau bekerja kembali.
Kendati demikian, manfaat JKP tidak akan diberikan bagi pekerja yang mengalami PHK karena beberapa masalah berikut, di antaranya:
Baca juga: Besaran dan Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari laman BPJK Ketenagakerjaan, Rabu (16/2/2022), berikut syarat penerima JKP:
Baca juga: Kena PHK? Ini Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mendaftar program JKP:
Cek Eligibilitas Pemberi Kerja/Badan Usaha, dengan cara:
Cek Eligibilitas Individu Peserta, melalui:
Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.
Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.
Baca juga: Begini Syarat dan Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Pengajuan klaim JKP dapat dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan memenuhi beberapa syarat berikut ini:
Berikut beberapa kelengkapan dokumen yang perlu dipenuhi saat mengajukan klaim JKP: