KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali membuka rekrutmen pendaftaran relawan penanganan Covid-19 pada Minggu (13/2/2022).
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, rekrutmen tersebut sebagai langkah antisipasi dan tidak dilaksanakan secara tiba-tiba atau mendadak.
"Ini antisipasi kalau ada penambahan kasus yang perlu dirawat di rumah sakit dan isoter. Jadi tidak mendadak, kita sudah mulai menyiapkan," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/2/2022).
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati mengatakan bahwa diselenggarakannya rekrutmen relawan ini sesuai dengan permintaan kebutuhan dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Berikut syarat dan cara pendaftaran, tenaga kesehatan yang dibutuhkan, hingga manfaat yang diterima, termasuk insentif:
Baca juga: Kemenkes Buka Lowongan Petugas Halo Kemenkes, Berikut Informasinya
Berikut panduan mendaftar relawan penanganan Covid-19:
- Membaca dengan cermat seluruh pengumuman dan panduan/petunjuk pendaftaran seleksi
- Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah file hasil scan dokumen asli dalam bentuk PDF sesuai dengan persyaratan. Adapun pengiriman berkas fisik dengan mekanisme sebagai berikut:
- Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran pada link https://bit.ly/Pendaftaran_Alumni_Relawan_SiagaCovid19 dan mengunggah persyaratan dalam bentuk PDF.
- Dokumen persyaratan pelamar yang wajib diunggah adalah sebagai berikut:
1. Scan KTP
2. Scan STR/Sertifikat Kompetensi/Bukti lulus Ukom
3. Scan BPJS Kesehatan/KIS/JKN
4. Scan Surat izin Orangtua/Suami/Istri
- Pelamar yang memenuhi syarat administrasi maka akan dipanggil untuk melakukan Medical Check Up (MCU).
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Februari 2022: Dari PT Berdikari, Reska Multi Usaha, dan Virama Karya
Tenaga kesehatan yang dibutuhkan
Adapun posisi tenaga kesehatan yang dibutuhkan untuk relawan penanganan Covid-19, yakni:
- Dokter spesialis (anestesi, paru, penyakit dalam, radiologi)
- Dokter umum
- Apoteker
- Ahli teknologi laboratorium medik
- Bidan
- Dietisien
- Elektromedis
- Epidemiolog
- Fisioterapi
- Kesehatan lingkungan
- Nutrisionis
- Perawat
- Psikolog klinis
- Perekam medis dan informasi kesehatan
- Pembimbing kesehatan kerja
- Radiografer
- Tenaga teknis kefarmasian
Baca juga: Gejala Omicron bagi Pasien Covid-19 yang Sudah Divaksin
Persyaratan pendaftaran relawan penanganan Covid-19
Persyaratan pendaftaran relawan penanganan Covid-19:
- Batas usia maksimal tenaga medis/perawat kurang dari 50 tahun dan tenaga kesehatan lainnya kurang dari 40 tahun.
- Memiliki BPJS Kesehatan/JKN/KIS/Asuransi kesehatan lainnya yang aktif.
- Memiliki izin orangtua/suami/istri (dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan di atas materai).
- Minimal DIII di Bidang Kesehatan.
- Memiliki STR aktif/Sertifikat Kompetensi.
- Tidak memiliki penyakit komorbid.
- Tidak dalam kondisi hamil.
- Siap dipanggil MCU sewaktu-waktu dibutuhkan.
- Siap langsung bertugas selama minimal 1 bulan jika lolos pemeriksaan kesehatan (MCU).
- Membawa hasil Rapid Test Antigen sebelum hadir MCU.
Manfaat yang didapatkan relawan penanganan Covid-19
Manfaat yang diterima relawan penanganan Covid-19, yakni:
- Insentif
- Akomodasi dan konsumsi dari fasyankes
- SKP dari OP
- Penghargaan Menkes
- Santunan kematian: diberikan kepada relawan yang meninggal dalam menangani Covid-19
- Penggantian biaya transportasi dari dan kembali ke daerah asal (bagi relawan yang berasal dari luar kota)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.