Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Pesan, Setahun Tidak Berobat Sebabkan BPJS Nonaktif, Benarkah?

Kompas.com - 11/02/2022, 12:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Baru-baru ini, beredar kabar bahwa BPJS Kesehatan harus dipakai minimal sekali dalam setahun atau 6 bulan.

Hal itu disebut-sebut karena aturan BPJS sekarang mewajibkan peserta untuk menggunakan BPJS Kesehatan dalam jangka waktu tersebut. Jika tidak, maka akan dinonaktifkan.

Adapun salah satu akun Facebook yang mengunggah pesan berantai tersebut adalah akun ini.

Berikut ini narasi lengkapnya:

"Assalamualaikum Bapak/ ibu/sdr/i
Disini kami ingatkan lagi, bahwa kalau ada bapak ibu dan keluarga yang memiliki BPJS bantuan pemerintah atau Kartu KIS yang diberikan pemerintah, tolong selalu dipakai minimal 1 kali dlm setahun /6 bln
Walaupun kita tidak sakit, minimal periksa kesehatan saja ke puskesmas.
Karena aturan BPJS sekarang, dalam 1 tahun terakhir kartu tidak pernah dipakai, langsung di non aktifkan.
Nanti kita susah lagi mengurusnya pada saat dibutuhkan.
Tolong sampaikan berita ini ke Sanak keluarga kita yang lain yang juga menggunakan BPJS pemerintah...
Semoga informasi berguna bagi kita semua..."

Berikut penjelasan dari BPJS Kesehatan:

Baca juga: 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Bantahan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan bahwa itu adalah hoaks atau tidak benar.

"Kami pastikan itu hoaks," tegas Iqbal kepada Kompas.com, Jumat (11/2/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan Penerima Bantuan Iuran ditetapkan oleh Kementerian Sosial, nama-nama yang mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah.

Selain itu tidak ada aturan seperti disebutkan dalam pesan berantai tersebut.

"Tidak ada aturan seperti disebutkan dalam viralan chat whatsapp itu," kata Iqbal.

Untuk mengecek status, peserta bisa melakukannya melalui aplikasi Mobile JKN.

Baca juga: Berapakah Denda yang Harus Dibayar jika Terlambat Bayar BPJS Kesehatan?

Penyebab Kartu BPJS Kesehatan nonaktif

Menurut Iqbal, salah satu penyebabnya adalah iuran peserta yang tidak dibayarkan.

"Kalau iuran tidak dibayarkan maka menjadi tidak aktif," ungkap Iqbal.

Misalnya, peserta mandiri/PBPU sudah bayar di Januari 2022, di Februari belum bayar. Maka awal Maret dia akan non aktif.

"Tapi setelah dibayar di Maret maka langsung aktif kembali, tapi kena denda pelayanan," tutur Iqbal.

Dia menjelaskan denda layanan itu hanya berlaku jika peserta memerlukan rawat inap. Denda diberikan dalam jangan 45 hari sejak kartu diaktifkan.

Melansir laman Jamkesnews, 3 Januari 2021, berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, denda pelayanan merupakan sanksi yang diterima peserta JKN-KIS karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.

Besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  2. Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com