KOMPAS.COM - Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (26/8/2019), resmi mengumumkan kepindahan ibu kota baru ke IKN di Kalimantan.
Jokowi menyatakan keputusan pemindahan ibu kota ke IKN ini dilakukan setelah pemerintah melakukan kajian mendalam selama tiga tahun terakhir.
Sementara itu, pembangunan megaproyek Ibu Kota Negara atau IKN ini akan diperkirakan memakan waktu hingga 15-20 tahun.
Namun, Presiden, TNI, Polri, dan sejumlah kementerian ditargetkan mulai pindah ke wilayah IKN pada tahun 2024.
Baca juga: Fakta Ibu Kota Negara Baru Nusantara
IKN adalah singkatan dari Ibu Kota Negara baru, Nusantara.
Istilah IKN digunakan karena lebih singkat dan mudah untuk disebutkan.
Istilah IKN telah banyak digunakan dalam pembahasan mengenai ibu kota negara yang baru, mulai dari perencanaan, eksekusi pembangunan, hingga Rancangan Undang-Undangan Ibu Kota Negara (RUU IKN) sebagai payung hukum pembangunan IKN.
Baca juga: Nama-nama yang Disebut Pimpin Ibu Kota Baru: Ahok hingga Kang Emil
Presiden Joko Widodo sendiri telah mengumumkan penetapan Provinsi Kalimantan Timur sebagai lokasi IKN.
Tepatnya, di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan di sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan di sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur,” kata Jokowi, sebagaimana dikutip Kompas.com, (26/8/2022).
Alasan pemilihan kedua daerah tersebut, berdasarkan Buku Saku Pemindahan IKN adalah:
Seperti jalan tol Balikpapan - Samarinda, trans Kalimantan, Bandara di Balikpapan dan Samarinda, serta Pelabuhan Terminal Peti Kemas Kariangau (Balikpapan) dan Pelabuhan Semayang (Samarinda).
Kelima, pemerintah dan BUMN memiliki lahan seluas 180.000 hektar untuk mengurangi biaya.
Baca juga: Pemerintah Pilih Nusantara Jadi Nama Ibu Kota Negara Baru, Ini Alasannya
Jokowi resmi menetapkan nama ibu kota baru di Kalimantan Timur, yaitu Nusantara.
Nama Nusantara, menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa, dipilih dari sekitar 80 nama lain yang diusulkan, seperti Negara Jaya, Nusantara Jaya, Nusa Karya, Nusa Jaya, Pertiwipura, Cakrawalapura, dan Kertanegara.
“Alasannya adalah Nusantara sudah dikenal sejak dulu, dan ikonik di internasional, mudah dan menggambarkan kenusantaraan kita semua Republik Indonesia,” terang Suharso dikutip dari Kompas.com (22/1/2022).
Baca juga: Nama Ibu Kota Baru Nusantara, Berikut Alasan dan Sejarahnya
Pembangunan IKN membutuhkan dana yang tidak sedikit. Jokowi mengungkapkan bahwa proyek pemindahan ibu kota negara baru menelan anggaran hingga Rp 501 triliun.
“Untuk membangun ibu kota baru setidaknya dibutuhkan dana sebesar 35 dolar AS (sekitar Rp 501 triliun),” kata Jokowi, dilansir dari Kompas.com, (18/1/2022).
Sementara itu, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro pernah menyampaikan bahwa skema pembiayaan IKN tidak seluruhnya bergantung kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan juga mengandalkan investasi.
Dikutip dari laman resmi IKN, skema pembiayaan pembangunan IKN Nusantara hingga 2024 mayoritas dibebankan pada APBN yakni sebesar 53,3 persen.
Sisanya, didapat dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), swasta, dan BUMN sebesar 46,7 persen.
Baca juga: Tentang Ibu Kota Baru, Mengapa Harus Pindah?
Mengacu pada Buku Saku Pemindahan IKN, tahapan awal pembangunan ibu kota dilakukan pada 2020 hingga 2024 mendatang.
Dimulai dari pembangunan infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung MPR/DPR, dan perumahan di area utama IKN.
Selanjutnya, akan dilakukan pemindahan ASN/PNS tahap awal seperti TNI, Polri, dan MPR.
Pada tahap awal juga menargetkan infrastruktur dasar utama sudah selesai dibangun dan mulai beroperasi, seperti air hingga energi untuk 500 ribu penduduk.
Baca juga: Ada 4 Calon Pemimpin Ibu Kota Negara Baru, Bagaimana Pemilihannya?
Pasal 8 UU IKN yang resmi disahkah oleh DPR pada Selasa (18/1/2022) lalu, mengatur keberadaan Otorita IKN Nusantara sebagai penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.
Otorita IKN Nusantara adalah lembaga setingkat kementerian yang akan beroperasi paling lambat akhir tahun 2022.
Pasal 9 ayat (1) UU IKN mengatur bahwa, “Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.”
Nantinya, Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat kembali diangkat dalam masa jabatan yang sama.
Sementara itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara tersebut akan ditunjuk dan diangkat pertama kalinya oleh Presiden paling lambat dua bulan setelah UU IKN diundangkan.
Dengan begitu, Otorita IKN Nusantara langsung bertanggung jawab kepada Presiden tanpa perantara DPRD setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.