Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Kompas.com - Diperbarui 14/03/2022, 12:52 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ada sejumlah layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan tersebut disebutkan 21 macam pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

"Manfaat yang tidak ditanggung ada di pasal 52 Perpres 82 tahun 2018," ungkap Iqbal pada Kompas.com, Senin (7/2/2022).

Selain manfaat yang tidak ditanggung di atas, Iqbal mengatakan semuanya ditanggung.

Lantas, apa saja 21 layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan?

Baca juga: Kena PHK? Ini Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan

Daftar 21 layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS

Dikutip dari Perpres 82 tahun 2018, berikut pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Selanjutnya dijelaskan bahwa "pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" meliputi:

  1. Rujukan atas permintaan sendiri
  2. Pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terdapat juga "gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri", "pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen", dan "kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah".

Baca juga: Cara Mengaktifkan Autodebet BPJS Kesehatan via Offline dan Online

Manfaat yang ditanggung BPJS Kesehatan

Dikutip dari BPJS Kesehatan, di Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) manfaat yang ditanggung adalah:

1. Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif) berupa:

  • penyuluhan kesehatan perorangan
  • imunisasi rutin
  • Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN
  • skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu
  • peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis

2. Pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup:

  • administrasi pelayanan
  • pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
  • tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  • pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
  • pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama

3. Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.

Baca juga: Kapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Diterapkan?

Pada Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), manfaat yang ditanggung adalah:

  1. pendaftaran dan administrasi
  2. akomodasi rawat inap
  3. pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
  4. tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  5. pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi persalinan pervaginam bukan risiko tinggi, persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar), dan pertolongan neonatal dengan komplikasi
  6. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  7. pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

Pada Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), manfaat yang ditanggung adalah:

  1. administrasi pelayanan
  2. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat
  3. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
  4. tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
  5. pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
  6. pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis
  7. rehabilitasi medis
  8. pelayanan darah.

Pada Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) manfaat yang ditanggung adalah:

  1. perawatan inap non intensif
  2. perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).

Informasi selengkapnya bisa diakses di laman ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Tren
Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Tren
Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Tren
Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com