KOMPAS.com - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian kebijakan terkait pemberlakuan harga minyak goreng di Indonesia.
Kali ini, harga minyak goreng tak lagi dipukul rata di angka Rp 14.000 per liter.
Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (27/1/2022).
Berdasarkan jenisnya, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng diatur sebagai berikut:
Aturan HET ini berlaku sejak 1 Februari 2022. Sementara untuk saat ini, di masa transisi, masih berlaku kebijakan subsidi minyak goreng harga tunggal Rp 14.000 per liter.
Baca juga: Mulai 1 Februari 2022, Harga Minyak Goreng Curah Turun Jadi Rp 11.500 Per Liter
Penundaan pemberlakuan itu diambil atas dasar alasan tertentu sebagaimana disampaikan Mendag.
"Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedahang hingga pengecer," kata dia.
Mendag menjamin bahwa stok minyak goreng dengan harga terjangkau akan terjamin di pasaran. Masyarakat diharapkan tidak melakukan panic buying.
"Kami kembali mengkmbau masyarakat untuk tetap bijak dan membeli dan tidak melakukan panic buying, karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau," ucap Lutfi.
Jika ada pihak yang melanggar kebijakan yang berlaku, terutama para pelaku usaha, akan diberikan sanksi tegas.
Baca juga: Jangan Panic Buying, Subsidi Minyak Goreng Berlangsung Selama 6 Bulan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.