KOMPAS.com - Mulai 1 Februari 2022, Kementerian Perdagangan akan memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga minyak goreng kemasan premium.
Untuk minyak goreng curah ditetapkan HET-nya adalah Rp 11.500.
Sebelumnya pemerintah menetapkan minyak goreng satu harga sebesar Rp 14.000 dengan memberikan subsidi untuk selisih harga.
Apakah subsidi minyak goreng masih berlaku?
Baca juga: Mulai 1 Februari 2022, Harga Minyak Goreng Curah Turun Jadi Rp 11.500 Per Liter
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan subisidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hanya berlaku sampai 31 Januari 2022.
"Pada Permendag (Peraturan Kementerian Perdagangan) 1 dan Permendag 3, di mana BPDPKS ini tetap berlaku untuk periode 4-18 Januari 2022 dan 19-31 Januari 2022," kata Oke dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/1/2022).
Namun mulai 1 Februari karena harga CPO (Crude Palm Oil) sudah diturunkan melalui Domestic Price Obligation (DPO), maka dalam hal ini pembayaran selisih dari harga keekonomian ke HET tidak lagi diperlukan.
Artinya, Oke menegaskan, mulai 1 Februari BPDPKS tidak perlu lagi menyiapkan dana untuk mensubsidi selisih harga minyak goreng yang dijual ke masyarakat.
"Sehingga BPDPKS sudah tidak perlu lagi menyiapkan anggarannya," ujar Oke.
Dia mengatakan, pembayaran selisih dana keekonomian pada produsen minyak goreng masih bisa dilakukan setelah 31 Januari 2022.
Baca juga: Fenomena Panic Buying di Indonesia, dari Susu Beruang hingga Minyak Goreng
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.