Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Binary Option, Bagaimana Legalitasnya di Indonesia?

Kompas.com - 28/01/2022, 18:31 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Belakangan ini publik ramai dengan dengan trading Binary Option.

Ramai terkait Binary Option ini setelah adanya sejumlah afiliator dalam sistem trading tersebut yang diduga telah merugikan pengikutnya.

Lantas, apa itu Binary Option? Bagaimana legalitasnya?

Baca juga: Mengenal Binary Option, Cara Kerja dan Legalitasnya

Apa itu Binary Option?

Dikutip dari Finances Online, Binary Option atau opsi biner adalah trading yang menawarkan opsi, nilai aset tertentu akan naik atau turun, dan trader diminta menebak ke arah mana harga bergerak dalam jangka waktu tertentu.

Melansir Kompas.comCara kerja Binary Option adalah trader diminta menebak harga suatu aset naik atau turun dalam jangka waktu tertentu.

Aset yang ditradingkan, di antaranya mata uang, kripto, komoditas, hingga indeks saham.

Setelah memilih aset yang akan ditradingkan, trader akan menaruh sejumlah modal yang dimilikinya untuk mendapatkan keuntungan.

Trader akan mendapat keuntungan jika tebakan mereka benar. Keuntungan umumnya bisa mencapai 60-90 persen.

Namun, jika tebakan salah, modal yang dipertaruhkan pada satu transaksi itu akan hilang.

Baca juga: Simak Tips Agar Tidak Terjebak Investasi di Binary Option

Bagaimana legalitasnya?

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa Binary Option tidak mendapat izin.

Bappebti juga tidak memberikan izin kepada aplikasi trading online binary option.

“BAPPEBTI tidak pernah menerbitkan izin untuk Binary Option karena merupakan kegiatan yang dilarang oleh UU PBK (Perdagangan Berjangka Komoditi) pasal 1 angka 8 UU No 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 tahun 1997,” kata Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana, dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Wisnu mengimbau, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas atas platform trading komoditi berjangka melalui website bappebti.go.id sebelum ingin melakukan investasi.

“Sebelum melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi sebaiknya masyarakat melakukan pengecekan atas legalitas pelaku usaha d bidang PBK melalui website bappebti.go.id

Bappebti sendiri telah melakukan pemblokiran terhadap 1.191 domain entitas investasi ilegal di bidang PBK, sedangkan khusus binary option sebanyak 92 domain, pada 

Baca juga: Afiliator Binary Option Ilegal, Transaksinya Dilarang

Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menegaskan, praktik influencer yang bertindak sebagai individu yang mencari klien untuk broker atau introducing broker, kegiatan perdagangan berjangka tanpa izin, dilarang keberadaanya sesuai dengan ketentuan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

"Jika influencer bertindak menjadi Introducing Broker (IB) Pialang Berjangka Luar Negeri sebagai perwakilan di Indonesia, kegiatan tersebut merupakan kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka tanpa izin Bappebti yang tentu dilarang sesuai ketentuan dari Bappebti," tutur dia, dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kiki Safitri, Rully R. Ramli | Editor: Aprillia Ika, Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com