Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Apa Skema Vaksinasi Booster Februari? Ini Penjelasan Kemenkes

Kompas.com - 28/01/2022, 17:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Mekanisme vaksinasi booster

Vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu mekanisme Homolog dan Heterolog.

Adapun yang dimaksud Homolog adalah pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Sementara itu, mekanisme Heterolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Jenis vaksin booster

Lalu terkait jenis vaksin yang digunakan untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml).

Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml).

Masyarakat tidak diperbolehkan memilih jenis vaksinasi booster. Jenis vaksin akan diberikan sesuai dengan riwayat penerimaan vaksin dosis pertama dan kedua serta mempertimbangkan ketersediaan vaksin di layanan vaksinasi.

Cara penyuntikan

Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.

Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.

Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster

Vaksin ibu hamil

Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Dalam Surat Edaran tersebut dituliskan vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk ibu hamil adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna.

Selain itu bisa menggunakan vaksin platform inactivated Sinovac. Pemberian vaksin disesuaikan dengan ketersediaan.

Sebelumnya, pemberian vaksin dosis ke-1 diberikan mulai trimester kedua kehamilan dan untuk dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Disebutkan juga dalam SE bahwa vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil.

Berdasarkan petunjuk teknis, berikut ini syarat-syarat ibu hamil yang bisa menerima vaksinasi Covid-19:

  1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius
  2. Tekanan darah tidak lebih dari 140/90 mmHg
  3. Usia kehamilan lebih dari 13 minggu
  4. Tidak memiliki keluhan seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur.

Tempat vaksin

Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com