Samadikun Hartono merupakan terpidana kasus korupsi BLBI yang merugikan negara Rp 169,4 miliar. Setelah buron selama 13 tahun, ia akhirnya ditangkap pada 2016 silam.
Djoko S Tjandra merupakan mantan Dirut PT Era Giat Prima. Ia divonis 2 tahun penjara oleh MA setelah terbukti melakukan korupsi dalam pengalihan hak tagih piutang atau cessie Bank Bali. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 546 miliar.
Ia berhasil ditangkap pada Juli 2020 dan kini telah dijebloskan ke dalam penjara.
Agus Anwar terlibat dalam kasus korupsi BLBI Bank Pelita yang merugikan negara sebesar Rp 1,9 triliun. Saat melarikan diri ke Singapura, ia diberitakan telah mengganti kewarganegaraannya.
Baca juga: KSP: Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Bukti Reputasi Pemerintah Membaik
Selain kesepuluh nama itu, sejumlah nama koruptor lain juga disebut pernah melarikan diri ke Singapura. Berikut ini daftarnya: