Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat

Kompas.com - 25/01/2022, 12:15 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial ramai dengan adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Selasa (25/1/2022).

Melansir Kompas.com, Kamis (20/1/2022), Bupati nonaktif Langkat terjaring OTT KPK atas dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara, Selasa (18/1/2022).

Namun, saat tim KPK menuju ke rumah pribadi Bupati itu, terdapat tempat yang menyerupai kerangkeng berisi 3-4 orang.

Berikut fakta-fakta terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat:

Baca juga: Kronologi OTT di Langkat, Bupati Sempat Kabur lalu Serahkan Diri ke Kantor Polisi, Terima Uang di Warung Kopi

Disebut jadi tempat rehabilitasi selama 10 tahun

Mengutip Kompas.com, Senin (24/1/2022), Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, tempat menyerupai kerangkeng itu merupakan tempat rehabilitasi yang sudah berlangsung selama 10 tahun.

"Dari pendataan atau pendalaman itu bukan soal 3-4 orang itu, tapi kita dalami itu masalah apa. Kenapa ada kerangkeng. Ternyata dari hasil pendalaman kita, itu memang adalah tempat rehabilitasi yang dibuat yang bersangkutan secara pribadi yang sudah berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban pengguna narkoba," ujar Panca.

Dia mengungkapkan, orang di dalam kerangkeng tersebut adalah pengguna narkoba yang baru masuk dua hari dan sehari sebelum OTT.

Sementara yang lainnya sedang bekerja di kebun kelapa sawit.

"Yang lainnya sedang bekerja di kebun. Jadi pagi kegiatan mereka. Kegiatan itu sudah berlangsung selama 10 tahun. Yang bersangkutan itu menerangkan bahwa itu waktu saya tangkap di perjalanan saya dalami, itu sudah lebih 10 tahun dan pribadi," lanjut dia.

Baca juga: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat Ada sejak 2012, untuk Apa?

Belum memiliki izin

Saat ditanya perihal perizinan, Panca mengatakan, tempat rehabilitasi yang sudah berlangsung selama 10 tahun tersebut masih belum memiliki izin.

Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan kepolisian, orang yang berada di dalam kerangkeng adalah warga binaan yang sudah sehat dan dipekerjakan di kebun sawit milik bupati.

"Dan sebagian besar di sana direhab di sana oleh pribadinya, cukup baik. Kesehatannya bagaimana? Sudah dikerjasamakan dengan puskesmas setempat dan Dinas Kesehatan kabupaten," ujar Panca.

Menurutnya, adanya rehabilitasi tersebut niatnya baik, tetapi harus difasilitasi secara resmi.

Pihaknya sudah mendorong BNN Sumut bisa memfasilitasi, yakni diajak dan dibina.

Panca mengatakan, tindakan rehabilitasi itu harus didorong dan harus ditumbuh kembangkan, tentu saja harus legal atau berizin.

Baca juga: Polri Cek Dugaan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com