Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Balikpapan, Uji KIR Kendaraan Jadi Sorotan, Ini Aturannya

Kompas.com - 22/01/2022, 15:15 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Syarat Uji KIR kendaraan

Berdasarkan informasi di laman Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, prosedur Uji KIR dimulai dari pendaftaran, pembayaran, proses pengujian kendaraan, pengumuman hasil pemeriksaan, penyerahan bukti lulus uji (smart card/sertifikat/stiker), dan kendaraan sudah bisa beroperasi.

Bagi kendaraan yang tidak lulus uji bisa mengajukan banding dan permohonan uji ulang.

Saat melakukan pendaftaran, pastikan semua berkas kelengkapan dibawa serta, seperti:

  • Surat permohonan pendaftaran
  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB)
  • Fotokopi pemilik kendaraan (KTP/SIM)
  • Buku uji dan copy buku uji
  • Tanda bukti pelunasan biaya uji
  • Gesekan nomor rangka dan nomor mesin dan nomor Uji Berkala
  • Izin usaha, Izin trayek (khusus anggutan orang)
  • Surat Tera dari Dinas Perindag (Khusus untuk Mobil Tangki). 

Terkait biaya Uji KIR, besaran yang diberlakujan di tiap daerah akan berbeda-beda, karena tarif uji kendaraan ini merupakan elemen Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang menjadi kewenangan masing-masing daerah.

Tahapan uji KIR

Untuk proses pengujian kendaraan dalam uji KIR terdiri dari serangkaian pengujian yang meliputi:

  • Pra uji
  • Emisi gas buang
  • Uji kolong
  • Uji lampu
  • Uji kedalaman alur ban
  • Uji rem
  • Uji speedometer
  • Uji kebisingan.

Baca juga: Sopir Mobil Mabuk Tabrak Pemotor di Jalan Sudirman, Lalu Kabur dan Tabrak 3 Kendaraan Lain

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com