Berdasarkan informasi di laman Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, prosedur Uji KIR dimulai dari pendaftaran, pembayaran, proses pengujian kendaraan, pengumuman hasil pemeriksaan, penyerahan bukti lulus uji (smart card/sertifikat/stiker), dan kendaraan sudah bisa beroperasi.
Bagi kendaraan yang tidak lulus uji bisa mengajukan banding dan permohonan uji ulang.
Saat melakukan pendaftaran, pastikan semua berkas kelengkapan dibawa serta, seperti:
Terkait biaya Uji KIR, besaran yang diberlakujan di tiap daerah akan berbeda-beda, karena tarif uji kendaraan ini merupakan elemen Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang menjadi kewenangan masing-masing daerah.
Untuk proses pengujian kendaraan dalam uji KIR terdiri dari serangkaian pengujian yang meliputi:
Baca juga: Sopir Mobil Mabuk Tabrak Pemotor di Jalan Sudirman, Lalu Kabur dan Tabrak 3 Kendaraan Lain