Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Manfaat NIB? Pelaku Usaha Harus Tahu

Kompas.com - 22/01/2022, 12:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - NIB adalah Nomor Induk Berusaha yang digunakan sebagai identitas pelaku usaha.

Para pelaku usaha atau pemilik UMKM sebaiknya segera mengurus NIB yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission atau OSS ini.

NIB terdiri dari 13 digit angka yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan juga sistem pengaman.

Apa manfaat NIB?

NIB sendiri sangat vital dalam laju perjalanan usaha. Dengan mengantongi NIB, barulah pengusaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau operasional sesuai dengan bidang usaha  masing-masing.

Melansir dari portal bpkm.go.id, NIB juga bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Setelah memiliki NIB, barulah pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Secara garis besar, berikut ini manfaat NIB bagi pengusaha:

  • Mendapatkan kemudahan legalitas perusahaan.
  • Mendapatkan kemudahan mendapatkan dokumen lainnya seperti NPWP badan atau perorangan, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), SIUP, dan notifikasi kelayakan untuk mendapatkan fasilitas fiskal.

Baca juga: Pentingnya Aplikasi Kasir Online bagi Pelaku UMKM

Prosedur mengurus NIB

Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha bisa mengajukannya lewat OSS. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik dalam bentuk badan usaha atau perorangan, UMKM maupun non UMKM.

Berikut ini langkah-langkah yang harus Anda siapkan ketika akan mengajukan NIB:

1. Tentukan bentuk badan usaha

Pahami dulu bentuk badan usaha milik Anda, apakah berupa perorangan, UMKM, atau usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

2. Siapkan persyaratan

Berikut ini adalah dokumen persyaratan yang harus disiapkan:

  • KTP penanggungjawab usaha.
  • Untuk yang berbentuk PT, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, Anda harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM.
  • Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, dan badan hukum lainnya, Anda harus menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
  • Menyertakan bukti kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan.
  • Jika berencana atau sudah menggunakan tenaga asing, siapkan RPTKA.
  • Menyiapkan data berupa nama dan NIK, alamat tinggal, nama badan usaha, lokasi penanaman modal, rencana penggunaan tenaga kerja, nomor kontak usaha, NPWP pelaku usaha perseorangan, rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan atau fasilitas lain.
  • Jika badan usaha non perorangan, maka data yang diminta adalah nama badan usaha, jenis badan usaha, status penanaman modal, nomor akta pendirian, alamat korespondensi, besaran rencana penanaman modal, data pengurus dan pemegang saham, negara asal penanaman modal, maksud dan tujuan badan usaha, nomor telepon, alamat email, dan NPWP.

Jika seluruh data dan persyaratan sudah siap, Anda bisa mengajukan pendaftaran melalui OSS dengan mengakses www.oss.go.id.

Baca juga: Mengenal Manfaat NPWP dan Cara Membuatnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com