Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minyak Goreng Satu Harga, Ini Kontak Aduan dan Sanksi bagi Pelanggar

Kompas.com - 21/01/2022, 16:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Pemerintah memberlakukan kebijakan minyak goreng harga tunggal, terhitung per Rabu (19/1/2022) pukul 00.01.

Harga yang ditetapkan adalah sebesar Rp 14.000 per liter, baik untuk kualitas premium maupun sederhana, mulai dari kemasan 1 liter hingga 25 liter dalam jeriken.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers, Selasa (1/1/2022) yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kementerian Perdagangan.

Kebijakan ini dilakukan dengan metode subsidi dan ditujukan bagi masyarakat, khususnya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, usaha mikro, dan usaha kecil.

Penjualan minyak goreng dengan harga tunggal ini sementara baru bisa dilakukan melalui seluruh jaringan ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (Asprindo).

Sementara untuk pasar tradisional akan diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

Namun, Mendag meminta masyarakat tidak melakukan panic buying, karena pemerintah memastikan persediaan minyak harga tunggal ini akan terus ada hingga 6 bulan ke depan.

Baca juga: Bagaimana Cara Beli Minyak Goreng Murah di Indomaret?

Sanksi jika terjadi pelanggaran

Dalam kesempatan itu, Mendag menyampaikan dengan tegas bahwa pihaknya akan memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar aturan main kebijakan ini.

"Kepada para produsen atau eksportir yang tidak memenuhi ketentuan tersebut maka akan diberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin," kata Lutfi.

"Kami juga mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku usaha maupun kepada konsumen yang melanggar ketentuan ini," imbuh dia.

Sanksi itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minhak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Di sana disebutkan, sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar berupa penangguhan dan/atau penangguhan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan.

Sementara bagi pengecer, sanksinya adalah berupa penghentian kegiatan sementara dan/atau pencabutan izin usaha.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Rp 14.000 sampai Kapan? Ini Kata Kemendag

Kontak pengaduan

Berdasarkan informasi di akun Instagram @kemendag, terdapat sejumlah kontak yang dapat dihubungi apabila masyarakat menemukan adanya pelanggaran dalam implementasi kebijakan minyak goreng satu harga.

Aduan dapat disampaikan melalui sejumlah saluran, sebagai berikut:

  • WhatsApp: 0812 1235 9337
  • Zoom: Meeting ID 969 0729 1086, Passcode: migor
  • Email: hotlinemigor@kemendag.go.id
  • Website: https://hero.kemendag.go.id

Jadi, masyarakat menemukan adanya pelanggaran di lapangan, maka dapat berperan aktif untuk melapor, demi tercapainya tujuan awal subsidi minyak goreng dilakukan oleh masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com