Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggahan Viral Kuitansi Parkir Bus di Jogja Rp 350.000, Ini Kata Dishub hingga Wawali

Kompas.com - 20/01/2022, 08:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pada Rabu (19/1/2022), warganet dihebohkan dengan unggahan Facebook tentang tarif parkir bus yang mencapai Rp 350.000 di Yogyakarta.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (19/1/2022), unggahan itu dibuat oleh pemilik akun Facebook Kasri StöñDåkØñ. Dia menunjukkan sebuah foto kuitansi pembayaran parkir bus.

Dalam unggahannya, dia mempertanyakan apakah wajar jika tarif parkir bus di belakang sebuah hotel mencapai Rp 350.000.

Parkir itu bertempat di Jalan Margo Utomo Jetis, Yogyakarta.

Bagaimana penjelasan dan tanggapan pemerintah?

Baca juga: Viral, Cerita Wisatawan Ditarik Parkir Bus Rp 350.000 di Yogyakarta, Ini Kata Dishub

Tanggapan Dinas Perhubungan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho mengatakan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin parkir bus di tempat yang viral itu.

"Yang jelas tempat parkir itu, kami tidak pernah menerbitkan izin," tutur Agus.

Hal itu karena pihaknya hanya menerbitkan izin untuk 3 tempat, yaitu Senopati, Abu Bakar Ali dan Ngabean.

"Di Kota Yogyakarta yang berizin hanya tiga tempat parkir yaitu di Senopati, ABA dan Ngabean," kata Agus.

Agus mengaku, tidak bisa berbuat banyak jika wisatawan parkir di lokasi ilegal, lantaran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta tidak memiliki kewenangan untuk menindak tempat parkir ilegal.

"Kalau itu terjadi di Senopati dan Ngabean langsung kami SP dan ditutup. Bukan tidak bisa (ditindak), domain dishub kan jelas. Kalau mereka enggak punya izin yang mau kami cabut apanya," ujar Agus.

Dia menganjurkan pelaku wisata untuk parkir di lokasi resmi. Selain itu dia meminta agar semua yang melakukan aktivitas parkir harus memiliki izin.

Baca juga: Viral, Parkir Bus Rp 350.000, Ini Kata Dishub Kota Yogyakarta

Tanggapan Wakil Wali Kota

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, penarikan tarif parkir itu bisa masuk kategori pungli karena harganya "nuthuk".

"Saya minta Dishub untuk memproses ke kepolisian. Kalau perlu masuk kasus pungli karena sudah di luar tatanan Pemerintah Kota Yogyakarta. Karena dia (pengelola parkir) ngambil terlalu banyak dan itu masuk kategori pungli. Saya minta itu nanti prosesnya proses pungli. Biar seperti yang lainnya," kata Heroe, dikutip Kompas.com, Rabu (19/1/2022).

Dia juga mengatakan jika dilihat dari lokasinya, itu merupakan lokasi yang tidak lazim untuk parkir bus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com