Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Tenaga Kebersihan dan Keamanan Disarankan Outsourching

Kompas.com - 20/01/2022, 06:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menegaskan status honorer akan selesai pada 2023, sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

Menpan RB Thahjo Kumolo menegaskan, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Penjelasan Kemenpan RB soal Ada Tidaknya Penerimaan CPNS 2022

Tjahjo menyampaikan, untuk memenuhi kebutuhan terkait pekerjaan mendasar seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti) disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum dan bukan biaya gaji.

Tjahjo menjelaskan, rekrutan tenaga honorer yang terus dilakukan pemerintah daerah menjadi kekhawatiran tersendiri.

Hal ini menurutnya karena tidak sesuai dengan Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Serta Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Tidak Ada Rekrutmen CPNS pada 2022, Apa Alasannya?

Larangan perekrutan tenaga honorer

Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam Rakornas Perpustakaan 2021, Senin (22/03/2021) yang digelar Perpusnas secara virtual mengangkat tema Integrasi Penguatan Sisi Hulu dan Hilir Budaya Literasi dalam Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural.DOK. PERPUSNAS Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam Rakornas Perpustakaan 2021, Senin (22/03/2021) yang digelar Perpusnas secara virtual mengangkat tema Integrasi Penguatan Sisi Hulu dan Hilir Budaya Literasi dalam Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural.

Tjahjo mengatakan dalam pasal tersebut telah secara jelas larangan adanya perekrutan tenaga honorer.

“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah,” kata dia.

Selain itu, perekrutan tenaga honorer menurut Tjahjo juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini.

“Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” ungkapnya.

Baca juga: Hanya PPPK, Tidak Ada Penerimaan CPNS pada 2022, Ini Perbandingan Gaji Keduanya

Peniadaan rekrutmen CPNS pada 2022

Tjahjo juga menyampaikan bahwa pada 2022 pemerintah hanya akan mengadakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia,” jelas Tjahjo.

Berkaca dari kebijakan di negara maju, hanya ada sedikit civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.

“Mengacu kepada hal contoh baik tersebut, maka pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat,” kata dia.

Adapun terkait keputusan rekrutmen PPPK 2022, menurutnya tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Di mana seleksi CASN 2022 difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PNS Bolos Kerja Bisa Kena Pecat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com