Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Manfaat NPWP dan Cara Membuatnya

Kompas.com - 19/01/2022, 13:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak sebagai nomor identitas dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam perpajakan.

NPWP wajib dimiliki oleh warga negara baik perorangan atau pribadi maupun badan usaha. 

Siapa saja yang harus memiliki NWPW sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri di Direktorat Jenderal Pajak di wilayahnya.

Baca juga: Cara Mengecek NPWP Asli atau Palsu

Manfaat NPWP

NPWP untuk orang pribadi dibagi menjadi beberepa jenis atau kelompok.

Yaitu mereka yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun pegawai, masyarakat yang belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun menginginkan memiliki NPWP, juga mereka yang tergolong dalam warisan belum terbagi.

Melansir dari portal pajak.go.id, manfaat NPWP sangat banyak. Pertama, NPWP bisa memudahkan pengurusan administrasi perpajakan. Misalnya seperti pengajuan pengurangan pajak dan permohononan restitusi.

Kedua, NPWP juga memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai urusan administrasi, karena kini NPWP digunakan sebagai syarat administrasi perpajakan juga berbagai pelayanan umum seperti pengajuan kredit bank, pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), atau pembuatan rekening koran dan pembuatan paspor.

Ketiga, dengan memiliki NPWP masyarakat juga akan mendapatkan pemotongan pajak lebih rendah daripada masyarakat yang belum memiliki NPWP.

Baca juga: Cara Lengkap dan Mudah Bikin NPWP Online via ereg.pajak.go.id

Syarat dan prosedur pembuatan NPWP

Pembuatan NPWP cukup mudah. Jika Anda sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan, Anda bisa langsung mengurus pembuatan NPWP dengan cara datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau melalui online dengan mengakses ereg.pajak.go.id.

Syarat membuat NPWP adalah seperti di bawah ini:

  • Email yang masih aktif.
  • Foto e-KTP.
  • Foto surat keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja (jika Anda adalah karyawan).
  • SK PNS (jika Anda adalah PNS/ASN).
  • Surat keterangan usaha atau SIUP.

Setelah semua syarat disiapkan, masuklah ke ereg.pajak.go.id, lalu cari "Daftar" di kolom "Belum punya akun?". Kemudian masukkan alamat email Anda yang aktif dan buatlah password atau kata sandi.

Buka link verifikasi yang dikirimkan ke alamat email yang Anda daftarkan. Ikuti petunjuk hingga selesai.

Kemudian login di sistem e-Registration dengan memasukkan alamat email dan password yang sudah Anda buat.

Isi data diri secara benar hingga selesai. Cek keseluruhan data sebelum klik tombol "Daftar" untuk mengirimkan data diri ke database kantor pajak. Kantor pajak akan segera memproses pengajuan atau permohonan NPWP yang Anda lakukan.

Jika pendaftaran NPWP disetujui, maka kartu NPWP akan segera dikirimkan oleh kantor pajak menuju alamat domisili via pos.

Baca juga: Cara Mengurus NPWP yang Hilang atau Rusak

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pintu Kayu di Film Titanic Dilelang dan Laku Rp 11 Miliar, Apa Spesialnya?

Pintu Kayu di Film Titanic Dilelang dan Laku Rp 11 Miliar, Apa Spesialnya?

Tren
Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Tren
Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Tren
10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

Tren
The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com