Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Usia 21 Tahun Apakah Masih Bisa Ikut BPJS Kesehatan Orangtua?

Kompas.com - Diperbarui 11/12/2022, 17:56 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.comBPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan penduduk Indonesia. 

Sebuah unggahan dari warganet yang menanyakan apakah anak berusia lebih dari 21 tahun masih bisa mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan agar ikut orangtua, beredar di media sosial pada Senin (17/1/2022).

"@BPJSKesehatanRI. Hallo Min, selamat Siang
Saya mau bertanya, sebelum usia 21 tahun, bpjs saya ikut bpjs orang tua karena ayah saya PNS. Karena saya sudah lewat 21 tahun jadi bpjs nya tidak bisa digunakan lagi min. Untuk anak rantau seperti saya, cara ngurus nya gimana ya min?" tulis akun Twitter ini.

Hal serupa juga ditanyakan oleh warganet lainnya.

"@BPJSKesehatanRI. Min mau tanya kalo usia anak ppu > 21 tahun gmn ya? Apa harus daftar mandiri atau gimana?" tulis akun Twitter ini.

Baca juga: Ada 4 Calon Pemimpin Ibu Kota Negara Baru, Bagaimana Pemilihannya?

Lalu, bagaimana aturannya jika ada anak berusia lebih dari 21 tahun, apakah keanggotaannya dihentikan atau bisa diperpanjang mengikuti kepesertaan BPJS Kesehatan orangtuanya?

Seperti diketahui, anak yang ikut jaminan kesehatan dari orangtuanya termasuk dalam peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Aturan ini tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

PPU yang dimaksud terdiri atas:

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  3. PNS
  4. Prajurit
  5. Anggota Polri
  6. Kepala desa dan perangkat desa
  7. Pegawai swasta
  8. Pekerja/pegawai yang tidak termasuk huruf (a) sampai (g) yang menerima gaji atau upah. 

Baca juga: Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat Saat di Luar Kota

Anak usia 21 tahun tidak kuliah

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa anak berusia 21 tahun dan sudah tidak kuliah disarankan untuk pindah segmen keanggotaan menjadi peserta mandiri.

"Kalau sudah tidak kuliah, bisa pindah segmen menjadi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/1/2022).

Adapun kriteria anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah yang bisa mendapat jaminan kesehatan dengan kriteria:

  • Tidak atau belum menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri.
  • Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun bagi yang masih menempuh pendidikan formal.

Anak usia 21 tahun masih kuliah

Sementara, jika anak berusia 21 tahun dan masih menempuh pendidikan atau kuliah, maka bisa melampirkan surat keterangan kuliah untuk memperpanjang masa keanggotaan BPJS-nya.

Iqbal mengatakan, pendaftaran untuk memperpanjang masa keanggotaan BPJs bisa dilakukan secara kolektif maupun perorangan.

"Caranya dengan dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) beserta persyaratannya," ujar Iqbal.

Sedangkan pendaftaran kolektif dilakukan melalui proses migrasi.

"Misal ingin tetap menjadi anggota BPJS Kesehatan bisa melampirkan surat keterangan kuliah/pendidikan formalnya, bisa via aplikasi Pandawa untuk mengurus pendaftaran anak tersebut," lanjut dia.

Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Nonaktif, Ini Cara Mengaktifkannya Kembali

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ramai soal Anak 4 Tahun Bertunangan di Madura, Ini Penjelasan Guru Besar Universitas Trunojoyo

Ramai soal Anak 4 Tahun Bertunangan di Madura, Ini Penjelasan Guru Besar Universitas Trunojoyo

Tren
Terbaru, Inilah Daftar Pinjaman Pribadi dan Investasi Ilegal yang Diblokir OJK per Maret 2024

Terbaru, Inilah Daftar Pinjaman Pribadi dan Investasi Ilegal yang Diblokir OJK per Maret 2024

Tren
Lion Air Tidak Bertanggung Jawab atas Hilangnya Uang Penumpang yang Disimpan Dalam Koper, Ini Alasannya

Lion Air Tidak Bertanggung Jawab atas Hilangnya Uang Penumpang yang Disimpan Dalam Koper, Ini Alasannya

Tren
Ramai soal Cara Mengetes Refleks Moro pada Bayi, Dokter Anak Ingatkan Hal Ini

Ramai soal Cara Mengetes Refleks Moro pada Bayi, Dokter Anak Ingatkan Hal Ini

Tren
5 Fakta Penipuan Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Capai Rp 960 Juta

5 Fakta Penipuan Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Capai Rp 960 Juta

Tren
Penjelasan KCIC soal Indomaret Buka Toko di Dalam Kereta Cepat Whoosh

Penjelasan KCIC soal Indomaret Buka Toko di Dalam Kereta Cepat Whoosh

Tren
Ditutup Besok, Ini Daftar Kereta yang Dapat Diskon 20 Persen dari KAI

Ditutup Besok, Ini Daftar Kereta yang Dapat Diskon 20 Persen dari KAI

Tren
Gunung Taishan Memiliki 6.660 Anak Tangga, Kaki Pengunjung Gemetar hingga Sebagian Harus Ditandu

Gunung Taishan Memiliki 6.660 Anak Tangga, Kaki Pengunjung Gemetar hingga Sebagian Harus Ditandu

Tren
7 Masalah Perilaku pada Anjing Peliharaan dan Cara Mengatasinya

7 Masalah Perilaku pada Anjing Peliharaan dan Cara Mengatasinya

Tren
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CASN 2024, Ini Rincian dan Syaratnya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CASN 2024, Ini Rincian dan Syaratnya

Tren
Google Pecat 28 Karyawan yang Protes Perusahaan Punya Kontrak dengan Israel

Google Pecat 28 Karyawan yang Protes Perusahaan Punya Kontrak dengan Israel

Tren
Cara Membatasi Jumlah Perangkat yang Tersambung Hotspot di Ponsel Android

Cara Membatasi Jumlah Perangkat yang Tersambung Hotspot di Ponsel Android

Tren
Ramai soal Mobil Seruduk Gerobak PKL di Pasar Klewer Solo, Sopir Diduga Meninggal Saat Menyetir

Ramai soal Mobil Seruduk Gerobak PKL di Pasar Klewer Solo, Sopir Diduga Meninggal Saat Menyetir

Tren
Daftar Rudal Balistik yang Dimiliki Iran dan Israel

Daftar Rudal Balistik yang Dimiliki Iran dan Israel

Tren
Apakah Terlambat 1 Hari Membayar BPJS Kesehatan Terkena Denda? Ini Penjelasannya

Apakah Terlambat 1 Hari Membayar BPJS Kesehatan Terkena Denda? Ini Penjelasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com