Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Kominfo soal Ramai Foto KTP Selfie Dijual sebagai NFT

Kompas.com - 17/01/2022, 12:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merespons soal ramai foto selfie KTP yang dijual sebagai NFT di OpenSea.

Hal ini terjadi setelah adanya seorang pemuda Ghozali Everyday meraup miliaran Rupiah, sehingga banyak yang ikut tren menjual NFT.

Namun, yang dijual justru adalah foto selfie e-KTP yang merupakan data pribadi yang sensitif.

Hal itu sebagaimana diinformasikan dalam unggahan salah satu akun Facebook. Akun ini menangkap layar unggahan penjualan foto selfie KTP NFT tersebut dan membagikannya di Twitter pada Sabtu (15/1/2022).

"Terkutuklah orang2 latahan yang jadiin opensea jadi tempat sampah, NFT yang harusny mensejahterakan kreator seni malah dijadiin ladang "yang penting cuan" dengan hal sampah. Crypto!," tulis akun tersebut.

Baca juga: Ramai Foto Selfie KTP Dijual Jadi NFT di OpenSea, Ini Kata Menkominfo

Kominfo akan awasi transaksi NFT

Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, dia telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan operasi platform yang memfasilitasi transaksi NFT.

"(Kominfo) akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Minggu (16/1/2022).

Dia menegaskan, seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam dan luar negeri yang dapat diakses di Indonesia, termasuk platform transaksi NFT, OpenSea, wajib mematuhi prinsip pelindungan data pribadi.

PSE, lanjut dia, juga wajib memastikan platform-nya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Hal itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya, dan peraturan pelaksanaannya.

Baca juga: Apa Itu NFT, Bagaimana Cara Jual Belinya?

Jangan jual data pribadi sebagai NFT

Johnny meminta masyarakat yang memanfaatkan platform NFT untuk tidak menyebarkan dan mengkomersilkan data pribadi.

"Masyarakat yang memanfaatkan platform transaksi NFT, saya minta untuk tidak menyebarkan serta menjual data pribadinya, baik berupa foto KTP, swafoto bersama KTP, dan data pribadi terkait lain dalam platform NFT," ujar dia.

"Karena berisiko menimbulkan penyalahgunaan data pribadi oleh pihak lain baik dalam bentuk penipuan, penggunaan identitas tanpa izin, serta risiko lainnya," imbuh dia.

Johnny mengatakan, Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas bagi pengguna platform transaksi NFT yang memperjualbelikan data pribadi milik orang lain dan atau menampilkan data pribadi milik pihak lain secara tanpa hak.

Tindakan tegas yang akan diambil, yakni dengan melakukan koordinasi bersama pihak Kepolisian untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ciri-ciri Ginjal Tidak Sehat yang Perlu Diwaspadai, Salah Satunya Sering Lelah

Ciri-ciri Ginjal Tidak Sehat yang Perlu Diwaspadai, Salah Satunya Sering Lelah

Tren
Calon Pengantin Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan Mulai Akhir Juli 2024

Calon Pengantin Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan Mulai Akhir Juli 2024

Tren
Jepang Tarik Produk Suplemen Penurun Kolesterol Usai Sebabkan 2 Orang Meninggal

Jepang Tarik Produk Suplemen Penurun Kolesterol Usai Sebabkan 2 Orang Meninggal

Tren
Peran Harvey Moeis dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Peran Harvey Moeis dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Tren
Pengumuman SNBP ITB Berubah dari Tak Lolos Menjadi Lolos, Ini Kata ITB

Pengumuman SNBP ITB Berubah dari Tak Lolos Menjadi Lolos, Ini Kata ITB

Tren
Mengenang Sopyan Dado, Aktor Sinetron Tukang Ojek Pengkolan yang Meninggal Hari Ini

Mengenang Sopyan Dado, Aktor Sinetron Tukang Ojek Pengkolan yang Meninggal Hari Ini

Tren
Es Teh Vs Teh Hangat, Mana yang Lebih Baik Diminum Saat Buka Puasa?

Es Teh Vs Teh Hangat, Mana yang Lebih Baik Diminum Saat Buka Puasa?

Tren
Berapa Lama Bumi Akan Gelap Saat Gerhana Matahari Total 8 April 2024?

Berapa Lama Bumi Akan Gelap Saat Gerhana Matahari Total 8 April 2024?

Tren
Alasan Timnas Amin Ingin Sri Mulyani dan Tri Rismaharini Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Alasan Timnas Amin Ingin Sri Mulyani dan Tri Rismaharini Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Tren
Gunung Marapi Meletus Lagi, Waspada Lontaran Batu Pijar di Radius 4,5 Kilometer

Gunung Marapi Meletus Lagi, Waspada Lontaran Batu Pijar di Radius 4,5 Kilometer

Tren
Profil Nicole Shanahan, Cawapres AS yang Digandeng Robert F. Kennedy Jr

Profil Nicole Shanahan, Cawapres AS yang Digandeng Robert F. Kennedy Jr

Tren
Cara Cek NISN Online untuk Keperluan Pendaftaran UTBK SNBT 2024

Cara Cek NISN Online untuk Keperluan Pendaftaran UTBK SNBT 2024

Tren
Fakta Kasus Korupsi PT Timah, Seret Harvey Moeis dan 'Crazy Rich' PIK Helena Lim

Fakta Kasus Korupsi PT Timah, Seret Harvey Moeis dan "Crazy Rich" PIK Helena Lim

Tren
Han Kwang-Song, Mantan Pemain Juventus asal Korea Utara yang Pernah Hilang Misterius

Han Kwang-Song, Mantan Pemain Juventus asal Korea Utara yang Pernah Hilang Misterius

Tren
Apa Itu Karbohidrat? Berikut Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya

Apa Itu Karbohidrat? Berikut Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com