Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 15/01/2022, 19:30 WIB

KOMPAS.com - Seorang pemuda bernama Ghozali ramai diperbincangkan setelah ratusan foto selfie-nya laris manis dijual di platform pasar digital Non-Fungible Token (NFT) pada Kamis (13/1/2022).

Awalnya, foto selfie-nya dijual seharga 0,001 ETH atau sekitar Rp 48.000.

Ia pun konsisten mengambil foto selfie selama 5 tahun lamanya dan diunggah di akun NFT miliknya.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Jumat (15/1/2022), ide iseng-iseng tersebut kini sukses dan bernilai miliaran rupiah.

Baca juga: Mengenal Apa Itu NFT yang Baru-baru Ini Ramai Dibicarakan Publik

Dengan penghasilan dari NFT, apakah perlu membayar pajak?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa sampai saat ini transaksi NFT maupun kripto masih dalam pembahasan pemerintah.

"Pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi digital tersebut," ujar Neilmaldrin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (15/1/2022).

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Apa Itu NFT

Kendati demikian, ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan.

"Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak," lanjut dia.

Hal itu, imbuhnya termasuk transaksi NFT maupun kripto, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment.

Neilmaldrin menambahkan, aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut.

Baca juga: Mengenal Apa Itu NFT yang Baru-baru Ini Ramai Dibicarakan Publik

Dicolek akun Twitter DJP Online

Sementara itu, akun Twitter Ghozali yakni @Ghozali_Ghozalu menyampaikan bahwa tujuannya selfie selama 5 tahun hanya untuk konten video yang dibuatnya melalui platform YouTube.

"Tujuan saya memotret diri saya sendiri selama 5 tahun hanya untuk video ini,

Dan kedepannya untuk tahun ini semoga saya bisa lulus kuliah dan bisa mengambil foto kelulusan saya, itu akan menjadi perjalanan yang keren," tulis Ghozali dalam twitnya.

Kemudian, twit itu dikutip oleh akun resmi Twitter DJP Online yang menawarkan pendaftaran sebagai Wajib Pajak dengan mengeklik suatu link tertentu.

"Congratulations, Ghozali!

Here is a link where you can register your TIN: http://pajak.go.id/id

Check out this link for more information about TIN: https://pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0

If you need help, kindly ask
@kring_pajak
.

We wish you the best of luck in the future," tulis akun twitter @DitjenPajakRI.

Hingga Sabtu (15/1/2022), twit yang dituliskan DJP ini sudah diretwit sebanyak lebih dari 2.700 kali dan disukai sebanyak 3.200 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu OpenSea, Pasar Digital untuk Jual Beli NFT

Bagaimana aturan pajak di Indonesia terkait pebisnis kripto?

Melansir dari penjelasan akun Twitter @kring_pajak, disebutkan bahwa yang menjadi patokan seseorang wajib membayar pajak adalah penghasilan.

"Sesuai Pasal 4 UU Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021, Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun," tulis twit akun @kring_pajak.

Dijelaskan juga, kenaikan harga cryptocurrency yang dimiliki oleh investor adalah capital gain, yaitu keuntungan yang diperoleh dari selisih harga beli dan harga jual.

Atas keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta tersebut, silakan dilaporkan di dalam SPT dan akan dikenakan pajak sesuai tarif Pasal 17 UU PPh.

Anda juga dapat membaca lebih lanjut terkait Cryptocurrency Sebagai Aset Investasi dan Perlakuan Perpajakannya di sini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+