Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanya Jawab Seputar Vaksin Booster

Kompas.com - 13/01/2022, 08:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Program vaksinasi booster atau penyuntikan vaksin dosis ketiga, dimulai pada Rabu (12/1/2022).

Sasaran vaksinasi booster ditujukan bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas dengan prioritas lansia dan penderita imunokompromais.

Terkait dengan vaksinasi booster, Badan Pengawas dan Obat Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap 5 jenis produk vaksin Covid-19, pada Senin (10/1/2022).

Baca juga: Mekanisme Lengkap Vaksin Booster Gratis yang Dimulai Hari Ini, Syarat hingga Jadwalnya!

Bagi Anda yang masih bingung seputar vaksinasi booster, berikut tanya jawab seputar vaksinasi booster.

Apakah vaksin booster gratis?

Vaksin booster gratis untuk semua masyarkat.

Hal itu ditegaskan oleh Presiden Jokowi.

Pemberian vaksin booster gratis ditujukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh, mengingat Covid-19 mudah dan terus bermutasi.

"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022).

 

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Vaksin Booster

Kapan bisa mendapatkan vaksin booster?

Gubernur Riau, Syamsuar disuntik vaksin dosis atau booster di Gedung Balai Pelangi, Kediaman Gubernur Riau, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Rabu (12/1/2022).Dok Pemprov Riau Gubernur Riau, Syamsuar disuntik vaksin dosis atau booster di Gedung Balai Pelangi, Kediaman Gubernur Riau, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Rabu (12/1/2022).

Untuk mendapatkan vaksin booster bisa dilakukan setelah 6 bulan usai mendapatkan vaksin dosis kedua.

Adapun jadwal dan tiket akan muncul di aplikasi PeduliLindungi pada menu “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”.

Bagaimana cara mendapatkan vaksin booster?

Nantinya masyarakat yang masuk dalam kelompok prioritas bisa mengecek tiket dan jadwal pada website dan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun tiket selanjutnya bisa dipakai di fasilitas kesehatan maupun tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang telah ditentukan.

Melalui website masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan mengikuti langkah berikut:

  • Buka aplikasi PeduliLindungi
  • Masuk dengan akun yang terdaftar
  • Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
  • Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
  • Untuk cek tiket, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”

Baca juga: Program Vaksinasi Dosis Ketiga Dimulai 12 Januari, Vaksin Booster Wajib atau Tidak?

WNI sudah vaksin di luar negeri, apakah bisa mendapat booster?

WNI yang sudah divaksin dosis 1 dan 2 di luar negeri, bisa mendapatkan booster dalam jangka waktu minimal 6 bulan.

Adapun tiket dan jadwal vaksinasi bisa dicek melalui aplikasi.

Bisakah mendaftar dengan NIK orang lain

Puskesmas Kecamatan Cilandak turut menjalankan proses vaksinasi booster serentak yang diprioritaskan bagi lansia pada Rabu (12/1/2022) siang. Pada hari pertama, sebanyak 36 orang lansia menerima vaksinasi dosis ketiga di Puskesmas Cilandak.KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi Puskesmas Kecamatan Cilandak turut menjalankan proses vaksinasi booster serentak yang diprioritaskan bagi lansia pada Rabu (12/1/2022) siang. Pada hari pertama, sebanyak 36 orang lansia menerima vaksinasi dosis ketiga di Puskesmas Cilandak.

Vaksinasi menjadi syarat aktivitas di ruang publik dan sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Sehingga tak boleh mendaftar dengan NIK orang lain.

Pastikan tidak memakai NIK dan nomor HP orang lain saat daftar booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.

Baca juga: Vaksin Booster Dimulai 12 Januari 2022, seperti Apa Rencananya?

Siapa yang berhak mendapat booster?

Semua masyarakat berhak untuk mendapat vaksin booster.

Akan tetapi, vaksin booster untuk masyarakat umum tahap pertama diperuntukkan untuk orang lanjut usia dan kelompok rentan.

Baca juga: Sudah 2022, Ini Cara Lapor SPT Tahunan untuk Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta dan di Atas Rp 60 Juta

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Beda Gejala Covid-19 Sebelum dan Sesudah Disuntik Vaksin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Tren
Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Tren
10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

Tren
Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Tren
Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Tren
Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Kura-kura dan Penyu

Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Kura-kura dan Penyu

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com