KOMPAS.com – Program vaksinasi booster atau penyuntikan vaksin dosis ketiga, dimulai pada Rabu (12/1/2022).
Sasaran vaksinasi booster ditujukan bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas dengan prioritas lansia dan penderita imunokompromais.
Terkait dengan vaksinasi booster, Badan Pengawas dan Obat Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap 5 jenis produk vaksin Covid-19, pada Senin (10/1/2022).
Baca juga: Mekanisme Lengkap Vaksin Booster Gratis yang Dimulai Hari Ini, Syarat hingga Jadwalnya!
Bagi Anda yang masih bingung seputar vaksinasi booster, berikut tanya jawab seputar vaksinasi booster.
Vaksin booster gratis untuk semua masyarkat.
Hal itu ditegaskan oleh Presiden Jokowi.
Pemberian vaksin booster gratis ditujukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh, mengingat Covid-19 mudah dan terus bermutasi.
"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Vaksin Booster
Untuk mendapatkan vaksin booster bisa dilakukan setelah 6 bulan usai mendapatkan vaksin dosis kedua.
Adapun jadwal dan tiket akan muncul di aplikasi PeduliLindungi pada menu “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”.
Nantinya masyarakat yang masuk dalam kelompok prioritas bisa mengecek tiket dan jadwal pada website dan aplikasi PeduliLindungi.
Adapun tiket selanjutnya bisa dipakai di fasilitas kesehatan maupun tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang telah ditentukan.
Melalui website masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan mengikuti langkah berikut:
Baca juga: Program Vaksinasi Dosis Ketiga Dimulai 12 Januari, Vaksin Booster Wajib atau Tidak?
WNI yang sudah divaksin dosis 1 dan 2 di luar negeri, bisa mendapatkan booster dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
Adapun tiket dan jadwal vaksinasi bisa dicek melalui aplikasi.
Vaksinasi menjadi syarat aktivitas di ruang publik dan sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Sehingga tak boleh mendaftar dengan NIK orang lain.
Pastikan tidak memakai NIK dan nomor HP orang lain saat daftar booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
Baca juga: Vaksin Booster Dimulai 12 Januari 2022, seperti Apa Rencananya?
Semua masyarakat berhak untuk mendapat vaksin booster.
Akan tetapi, vaksin booster untuk masyarakat umum tahap pertama diperuntukkan untuk orang lanjut usia dan kelompok rentan.
Baca juga: Sudah 2022, Ini Cara Lapor SPT Tahunan untuk Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta dan di Atas Rp 60 Juta