Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/01/2022, 12:30 WIB

KOMPAS.com - Sebelum memasarkan dan menjual produk-produk kosmetika, produsen kosmetika harus mengantongi izin edar dengan mengajukan permohonan notifikasi kosmetika di BPOM terlebih dahulu.

Melansir dari laman Instagram resmi BPOM RI, kosmetika sendiri adalah komoditi yang paling banyak didaftarkan di Badan POM pada tiga tahun terakhir. 

Jumlah produk kosmetika yang sudah teregistrasi sendiri cukup banyak, yaitu sejumlah 215.439 buah.

Untuk mendapatkan izin edar, produsen harus mendaftarkan notofikasi kosmetikanya dengan mengikuti Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

Baca juga: Cara Memilih Kosmetik yang Aman, Salah Satunya dengan Cek BPOM

Prosedur mengajukan notifikasi kosmetika BPOM

Yang bisa mengajukan permohonan notifikasi adalah industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia, yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Juga usaha perorangan atau badan usaha yang bergerak di bidang kosmetika, yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia .

Selain itu, yang bisa mengajukan notifikasi kosmetika adalah importir yang bergerak di bidang kosmetika yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Melansir dari situs bbpompadang.id, permohonan notifikasi kosmetika melalui tiga tahapan.

Tahap pertama adalah pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi produksi yang bisa dilakukan oleh perorangan atau badan usaha.

Baca juga: BPOM Rilis Daftar Kosmetik yang Mengandung Merkuri, Ini Bahayanya!

Persyaratan untuk memperoleh sertifikat produksi kosmetik golongan A adalah menyiapkan rencana produksi kosmetik dan penanggung jawab teknis paling rendah apoteker.

Sedangkan untuk kosmetik golongan B adalah menyiapkan rencana produksi kosmetik dan penanggung jawab teknis paling rendah adalah tenaga teknis kefarmasian.

Tahapan kedua adalah persetujuan denah bangunan industri kosmetik dan sertifikasi CPKB. Dalam tahap ini pemohon mengajukan permohonan denah, melakukan pembayaran berdasar SPB yang diterbitkan dan mengunduh persetujuan terbit.

Tahap ketiga adalah pengajuan notifikasi melalui notifkos.pom.go.id.

Dalam mengajukan notifikasi, siapkan dokumen berupa NPWP, identitas KTP, surat pernyataan bahwa perusahaan tidak terlibat tindak pidana, NIB, sertifikasi CPKB, surat pernyataan hak atas merek, dan izin usaha. 

Baca juga: Membeli Kosmetik secara Online? Begini Prosedur Amannya

Biaya notifikasi kosmetika

Berikut ini biaya notifikasi kosmetika berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan POM:

  • Notifikasi kosmetika yang diproduksi di luar negara ASEAN adalah Rp 1.500.000 per item.
  • Notifikasi kosmetika yang diproduksi di dalam negara ASEAN adalah Rp 500.000 per item.
  • Pemberitahuan produk kombinasi atau kit kosmetika adalah Rp 100.000 per item.
  • Perubahan ukuran dan/atau jenis kemasan kosmetika adalah Rp 100.000 per item.

Selain itu, perubahan industri, importir, atau badan usaha yang melakukan notifikasi kosmetika tanpa perubahan hak untuk mengedarkan atau status kepemilikan biayanya dalah sebesar Rp 100.000 per item.

Dan perubahan alamat industri, importir, atau badan usaha yang melakukan notifikasi kosmetika tanpa perubahan lokasi pabrik adalah Rp 100.000 per item.

Baca juga: Daftar 5 Jenis Vaksin yang Diizinkan BPOM untuk Booster

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+