KOMPAS.com - Pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Tuntutan itu diberikan oleh jaksa penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Negeri, Selasa (11/1/2022).
Tuntutan hukuman itu dinilai bisa menimbulkan efek jera dan menekan adanya kejahatan serupa di kemudian hari.
Hukuman ini resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak pada 7 Desember 2020.
Baca juga: Apa Itu Kebiri Kimia, Hukuman yang Dituntut Jaksa terhadap Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati
Sesuai PP No. 70 Tahun 2020, hukuman kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain.
Hal ini dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang.
Tindakan pelaku mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
Mengutip Healthline, (12/1/2021), hukuman kebiri kimia adalah penggunaan obat-obatan untuk menurunkan produksi hormon androgen di testis seseorang.
Dalam dunia medis, metode ini digunakan pada pasien yang mengidap kanker prostat.
Nama lain dari kebiri kimia yakni terapi hormon, terapi supresi androgen, dan terapi depresi androgen.
Proses kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang. Hasil akhirnya akan sama seperti kebiri fisik.
Dalam tubuh pria, hormon androgen utama adalah testosteron dan dihidrotestosteron (DHT). Testosteron merupakan hormon yang memiliki banyak fungsi, salah satunya fungsi seksual.
Dengan berkurangnya testosteron maka fungsi seksual seseorang akan menurun atau hilang.
Menurut tinjauan penelitian 2012, sekitar 90 hingga 95 persen androgen dibuat di testis seseorang. Sisanya berasal dari kelenjar adrenal.
Dikutip dari Kompas.com, (4/1/2021), obat yang digunakan dalam kebiri kimia adalah medroksiprogesteron asetat, siproteron asetat, dan Luteinizing hormone-releasing hormone (LHRH). Jenis obat ini mengurangi hormon testosteron dan estradiol.
Baca juga: Herry Wirawan Tak Cuma Dituntut Hukuman Mati, tetapi Juga Kebiri Kimia
Sementara itu, efek samping kebiri kimia meliputi:
Dalam jangka panjang, kebiri kimia juga dapat menyebabkan:
Menurut tinjauan penelitian 2013, efek samping dan komplikasi dapat meningkat semakin lama seseorang dalam perawatan.
Dokter mungkin merekomendasikan terapi lain untuk mencegah atau meringankan efek samping ini.
Baca juga: Hingga Bawa Nama Jokowi, Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK karena Kasus Apa?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.