Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur Mendaftarkan Bisnis Waralaba

Kompas.com - 10/01/2022, 13:05 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Jika ingin mengembangkan bisnis ke dalam bentuk waralaba atau franchise, ada beberapa legalitas yang harus diurus.

Merunut arti kata, waralaba adalah kerjasama dalam bidang usaha dengan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan mengenai hak kelola dan pemasaran.

Jika diartikan lebih jauh, menurut OJK, waralaba adalah hak istimewa yang diberikan oleh suatu perusahaan atau pemilik usaha kepada perusahaan lain atau perseorangan untuk menjual produk yang sama di tempat tertentu.

Melansir ppid.kotasemarang.go.id, pemberi waralaba yang ingin mendaftarkan bisnisnya jadi bisnis berbentuk waralaba harus melakukan pendaftaran Prospektus Waralaba sebelum membuat perjanjian waralaba dengan penerima waralaba. Kemudian diikuti pula dengan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Setelah pemberi waralaba menerima STPW, mereka dapat membuat perjanjian waralaba dengan penerima waralaba.

Selanjutnya penerima waralaba akan mendaftarkan Surat Perjanjian Waralaba yang diikuti dengan penerbitan STPW.

Baca juga: Jenis-jenis Merek yang Harus Diketahui Pemilik Bisnis

Pendaftaran Prospektus Waralaba oleh pemberi waralaba

Berdasar Pasal 7 (2) PP 42/07 Prospektus Waralaba yang didaftarkan oleh pemberi waralaba harus memuat poin-poin berikut:

  • Data identitas pemberi waralaba.
  • Legalitas usaha pemberi waralaba seperti SIUP atau Izin Tetap Usaha Pariwisata.
  • Sejarah kegiatan usaha.
  • Struktur organisasi pemberi waralaba.
  • Laporan keuangan dua tahun terakhir.
  • Jumlah tempat usaha.
  • Daftar penerima waralaba.
  • Hak dan kewajiban antara pemberi dan penerima waralaba.

Prospektus Waralaba ini wajib disampaikan kepada calon penerima waralaba pada saat penawaran atau paling lambat dua minggu sebelum pendaftaran waralaba.

Prosedur pendaftaran Propektus Waralaba untuk memperoleh STPW ini cukup mudah. Ajukan pendaftaran kepada kantor Dinas Perdagangan tingkat kota atau kabupaten.

Setiap pemohon wajib wajib menyampaikan permohonon STPW yang ditandatangani oleh pemilik, pengurus atau penanggungjawab perusahaan, atau surat kuasa jika diwakilkan. 

Dokumen yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi izin teknis.
  • Fotokopi Propektus Waralaba.
  • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan.
  • Fotokopi tanda bukti HAKI.
  • Fotokopi KTP pemilik atau penanggungjawab perusahaan.

Baca juga: Langkah Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan bagi UMKM

Pendaftaran perjanjian waralaba oleh penerima waralaba

Perjanjian waralaba yang dibuat oleh penerima waralaba setidaknya memuat poin-poin berikut ini:

  • Nama dan alamat kedua pihak.
  • Jenis Hak Kekayaan Intelektual.
  • Kegiatan usaha.
  • Hak dan kewajiban para pihak.
  • Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, juga pelatihan dan pemasaran yang diberikan pemberi waralaba ke penerima waralaba.
  • Wilayah usaha.
  • Jangka waktu perjanjian.
  • Tata cara pembayaran imbalan.
  • Kepemilikan, perubahan kepemilikan dan ahli waris.
  • Penyelesaian sengketa.
  • Tatacara perpanjangan, pengakhiran atau pemutusan perjanjian.

Perjanjian waralaba ini juga harus didaftaran untuk menerima STPW. Dokumen yang diperlukan tak jauh berbeda dengan dokumen yang diajukan oleh pemberi waralaba.

Berdasar Pasal 19 Permendag 31/08, pengurusan permohonan STPW baik oleh pemberi waralaba maupun penerima waralaba ini tidak dikenakan biaya administrasi.

Baca juga: Cara Mengurus Perizinan Usaha Kafe dan Restoran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 April 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Status Gunung Ruang Jadi Awas | Kasus Pencurian dengan Ganjal ATM

[POPULER TREN] Status Gunung Ruang Jadi Awas | Kasus Pencurian dengan Ganjal ATM

Tren
Menlu Inggris Bocorkan Israel Kukuh akan Respons Serangan Iran

Menlu Inggris Bocorkan Israel Kukuh akan Respons Serangan Iran

Tren
Erupsi Gunung Ruang pada 1871 Picu Tsunami Setinggi 25 Meter dan Renggut Ratusan Nyawa

Erupsi Gunung Ruang pada 1871 Picu Tsunami Setinggi 25 Meter dan Renggut Ratusan Nyawa

Tren
Menelisik Video Prank Galih Loss yang Meresahkan, Ini Pandangan Sosiolog

Menelisik Video Prank Galih Loss yang Meresahkan, Ini Pandangan Sosiolog

Tren
'Tertidur' Selama 22 Tahun, Ini Penyebab Gunung Ruang Meletus

"Tertidur" Selama 22 Tahun, Ini Penyebab Gunung Ruang Meletus

Tren
Tidak Menghabiskan Antibiotik Resep Dokter Bisa Sebabkan Resistensi, Ini Efek Sampingnya

Tidak Menghabiskan Antibiotik Resep Dokter Bisa Sebabkan Resistensi, Ini Efek Sampingnya

Tren
Video Burung Hinggap di Sarang Semut Disebut untuk Membersihkan Diri, Benarkah?

Video Burung Hinggap di Sarang Semut Disebut untuk Membersihkan Diri, Benarkah?

Tren
Membandingkan Nilai Investasi Apple di Indonesia dan Vietnam

Membandingkan Nilai Investasi Apple di Indonesia dan Vietnam

Tren
Penyebab dan Cara Mengatasi Kulit Wajah Bertekstur atau “Chicken Skin”

Penyebab dan Cara Mengatasi Kulit Wajah Bertekstur atau “Chicken Skin”

Tren
Benarkah Pertalite Dicampur Minyak Kayu Putih Bisa Menaikkan Oktan?

Benarkah Pertalite Dicampur Minyak Kayu Putih Bisa Menaikkan Oktan?

Tren
Viral, Video Truk Melaju Tak Terkendali Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung, Ini Kronologinya

Viral, Video Truk Melaju Tak Terkendali Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung, Ini Kronologinya

Tren
Kemenkes Catat Kasus Kematian DBD Naik Nyaris 3 Kali Lipat Dibandingkan 2023

Kemenkes Catat Kasus Kematian DBD Naik Nyaris 3 Kali Lipat Dibandingkan 2023

Tren
5 Fakta Seputar Gunung Ruang Meletus, Berpotensi Tsunami

5 Fakta Seputar Gunung Ruang Meletus, Berpotensi Tsunami

Tren
Bandara Sam Ratulangi Ditutup mulai Hari Ini akibat Erupsi Gunung Ruang

Bandara Sam Ratulangi Ditutup mulai Hari Ini akibat Erupsi Gunung Ruang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com