KOMPAS.com - Jika ingin mengembangkan bisnis ke dalam bentuk waralaba atau franchise, ada beberapa legalitas yang harus diurus.
Merunut arti kata, waralaba adalah kerjasama dalam bidang usaha dengan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan mengenai hak kelola dan pemasaran.
Jika diartikan lebih jauh, menurut OJK, waralaba adalah hak istimewa yang diberikan oleh suatu perusahaan atau pemilik usaha kepada perusahaan lain atau perseorangan untuk menjual produk yang sama di tempat tertentu.
Melansir ppid.kotasemarang.go.id, pemberi waralaba yang ingin mendaftarkan bisnisnya jadi bisnis berbentuk waralaba harus melakukan pendaftaran Prospektus Waralaba sebelum membuat perjanjian waralaba dengan penerima waralaba. Kemudian diikuti pula dengan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
Setelah pemberi waralaba menerima STPW, mereka dapat membuat perjanjian waralaba dengan penerima waralaba.
Selanjutnya penerima waralaba akan mendaftarkan Surat Perjanjian Waralaba yang diikuti dengan penerbitan STPW.
Baca juga: Jenis-jenis Merek yang Harus Diketahui Pemilik Bisnis
Berdasar Pasal 7 (2) PP 42/07 Prospektus Waralaba yang didaftarkan oleh pemberi waralaba harus memuat poin-poin berikut:
Prospektus Waralaba ini wajib disampaikan kepada calon penerima waralaba pada saat penawaran atau paling lambat dua minggu sebelum pendaftaran waralaba.
Prosedur pendaftaran Propektus Waralaba untuk memperoleh STPW ini cukup mudah. Ajukan pendaftaran kepada kantor Dinas Perdagangan tingkat kota atau kabupaten.
Setiap pemohon wajib wajib menyampaikan permohonon STPW yang ditandatangani oleh pemilik, pengurus atau penanggungjawab perusahaan, atau surat kuasa jika diwakilkan.
Dokumen yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut:
Baca juga: Langkah Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan bagi UMKM
Perjanjian waralaba yang dibuat oleh penerima waralaba setidaknya memuat poin-poin berikut ini:
Perjanjian waralaba ini juga harus didaftaran untuk menerima STPW. Dokumen yang diperlukan tak jauh berbeda dengan dokumen yang diajukan oleh pemberi waralaba.
Berdasar Pasal 19 Permendag 31/08, pengurusan permohonan STPW baik oleh pemberi waralaba maupun penerima waralaba ini tidak dikenakan biaya administrasi.
Baca juga: Cara Mengurus Perizinan Usaha Kafe dan Restoran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.