Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur Mendaftarkan Bisnis Waralaba

Kompas.com - 10/01/2022, 13:05 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Jika ingin mengembangkan bisnis ke dalam bentuk waralaba atau franchise, ada beberapa legalitas yang harus diurus.

Merunut arti kata, waralaba adalah kerjasama dalam bidang usaha dengan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan mengenai hak kelola dan pemasaran.

Jika diartikan lebih jauh, menurut OJK, waralaba adalah hak istimewa yang diberikan oleh suatu perusahaan atau pemilik usaha kepada perusahaan lain atau perseorangan untuk menjual produk yang sama di tempat tertentu.

Melansir ppid.kotasemarang.go.id, pemberi waralaba yang ingin mendaftarkan bisnisnya jadi bisnis berbentuk waralaba harus melakukan pendaftaran Prospektus Waralaba sebelum membuat perjanjian waralaba dengan penerima waralaba. Kemudian diikuti pula dengan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Setelah pemberi waralaba menerima STPW, mereka dapat membuat perjanjian waralaba dengan penerima waralaba.

Selanjutnya penerima waralaba akan mendaftarkan Surat Perjanjian Waralaba yang diikuti dengan penerbitan STPW.

Baca juga: Jenis-jenis Merek yang Harus Diketahui Pemilik Bisnis

Pendaftaran Prospektus Waralaba oleh pemberi waralaba

Berdasar Pasal 7 (2) PP 42/07 Prospektus Waralaba yang didaftarkan oleh pemberi waralaba harus memuat poin-poin berikut:

  • Data identitas pemberi waralaba.
  • Legalitas usaha pemberi waralaba seperti SIUP atau Izin Tetap Usaha Pariwisata.
  • Sejarah kegiatan usaha.
  • Struktur organisasi pemberi waralaba.
  • Laporan keuangan dua tahun terakhir.
  • Jumlah tempat usaha.
  • Daftar penerima waralaba.
  • Hak dan kewajiban antara pemberi dan penerima waralaba.

Prospektus Waralaba ini wajib disampaikan kepada calon penerima waralaba pada saat penawaran atau paling lambat dua minggu sebelum pendaftaran waralaba.

Prosedur pendaftaran Propektus Waralaba untuk memperoleh STPW ini cukup mudah. Ajukan pendaftaran kepada kantor Dinas Perdagangan tingkat kota atau kabupaten.

Setiap pemohon wajib wajib menyampaikan permohonon STPW yang ditandatangani oleh pemilik, pengurus atau penanggungjawab perusahaan, atau surat kuasa jika diwakilkan. 

Dokumen yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi izin teknis.
  • Fotokopi Propektus Waralaba.
  • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan.
  • Fotokopi tanda bukti HAKI.
  • Fotokopi KTP pemilik atau penanggungjawab perusahaan.

Baca juga: Langkah Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan bagi UMKM

Pendaftaran perjanjian waralaba oleh penerima waralaba

Perjanjian waralaba yang dibuat oleh penerima waralaba setidaknya memuat poin-poin berikut ini:

  • Nama dan alamat kedua pihak.
  • Jenis Hak Kekayaan Intelektual.
  • Kegiatan usaha.
  • Hak dan kewajiban para pihak.
  • Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, juga pelatihan dan pemasaran yang diberikan pemberi waralaba ke penerima waralaba.
  • Wilayah usaha.
  • Jangka waktu perjanjian.
  • Tata cara pembayaran imbalan.
  • Kepemilikan, perubahan kepemilikan dan ahli waris.
  • Penyelesaian sengketa.
  • Tatacara perpanjangan, pengakhiran atau pemutusan perjanjian.

Perjanjian waralaba ini juga harus didaftaran untuk menerima STPW. Dokumen yang diperlukan tak jauh berbeda dengan dokumen yang diajukan oleh pemberi waralaba.

Berdasar Pasal 19 Permendag 31/08, pengurusan permohonan STPW baik oleh pemberi waralaba maupun penerima waralaba ini tidak dikenakan biaya administrasi.

Baca juga: Cara Mengurus Perizinan Usaha Kafe dan Restoran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com