Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hal yang Perlu Diketahui dari Pergantian Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih

Kompas.com - 10/01/2022, 07:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korlantas Polri tengah mempersiapkan program pergantian warna dasar pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih mulai pertengahan tahun ini.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu pengadaan barang dan jasa dari pemerintah yang sudah masuk ke tahap lelang.

"Sekarang sudah masuk ke tahap lelang, mudah-mudahan di pertengahan Januari 2022 sudah putus pemenangnya sehingga langsung bisa produksi material TNKB terkait," ujar Taslim kepada Kompas.com, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Ramai soal Pelat Nomor Mobil Rachel Vennya RFS, Bagaimana Aturannya?

Berikut 4 hal yang perlu diketahui dari pergantian warna pelat nomor kendaraan.

1. Tidak langsung serentak

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (5/1/2022), penerapan aturan pergantian pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih ini tidak langsung serentak dilaksanakan.

Sebab, terdapat masa transisi dulu untuk menyesuaikan masa berlaku STNK, sekaligus menghabiskan material lama terlebih dulu.

"Pada implementasinya itu tidak bisa secara otomatis langsung (100 persen berganti). Sebab, material kita diadakan menggunakan uang negara, jadi harus dihabiskan dahulu," ujar Taslim.

Baca juga: Viral, Video Mobil Pelat Merah Adang Ambulans Bawa Korban Kecelakaan di Klaten, Ini Kata Polisi

Menurutnya, pelaksanaan bisa saja langsung, namun ada tambahan biaya untuk mengecat ulang TNKB.

Namun, tindakan itu tidak elok mengingat pada instrumen terkait ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya.

PNBP adalah satu pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan maupun pemanfaatan pada sumber daya dari pemerintah.

Sehingga, sesungguhnya TNKB merupakan salah satu hak masyarakat di Indonesia yang memiliki suatu kendaraan bermotor terdaftar.

Baca juga: Penjelasan Korlantas Polri soal Ramai Scoopy Pakai Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam

2. Kendaraan yang masih pakai pelat hitam bukan ilegal

Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles mengecek keempat mobil yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK) palsu Konsulat Rusia.ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles mengecek keempat mobil yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK) palsu Konsulat Rusia.

Karena tidak dilaksanakan secara serentak, artinya akan ada beberapa kendaraan baik mobil mapun motor yang masih menggunakan pelat hitam.

Oleh karena itu, saat penerapan TNKB berwarna putih semua pemilik mobil dan sepeda motor yang masih menggunakan TNKB warna hitam bukanlah suatu tindak illegal.

Taslim menambahkan, seluruh jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan terkait.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com