Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kemendikbud Ristek Tunda Pengumuman Hasil Sanggah CPNS 2021, Ini Jadwal Terbarunya!

Kompas.com - 08/01/2022, 11:30 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menunda pengumuman hasil sanggah penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Sedianya, Kemendikbud Ristek akan mengumumkan apakah menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta pada 4-6 Januari 2022.

Namun, melalui Surat Pengumuman Nomor: 3185/A.A3/KP.01.00/2022 yang diunggah pada laman cpns.kemdikbud.go.id, Kemendikbud Ristek merevisi tanggal pengumuman hasil sanggah menjadi 9-11 Januari 2022.

Mundurnya pengumuman hasil sanggah CPNS 2021 Kemendikbud Ristek juga membuat tahap berikutnya, yakni pengisian daftar riwayat hidup (DRH) ikut tertunda.

Pengisian DRH seharusnya dilakukan pada 7-21 Januari 2022, kini bergeser menjadi 12-26 Januari 2022.

"Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian. Mohon maaf atas ketidaknyamanan dalam proses pelaksanaan seleksi ini," ujar Sekretaris Jenderal selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS Kemendikbud Ristek 2021 Suharti dalam suratnya, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Ramai soal Penempatan Peserta Lulus CPNS 2021 Diacak, Apa Kata BKN?

Tahap pemberkasan

Peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir CPNS 2021 Kemendikbud Ristek diminta mengisi DRH dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Kelengkapan dokumen yang harus diunggah peserta adalah sebagai berikut:

  1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang merah;
  2. File scan berwarna ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi CPNS (file pdf);
  3. File scan berwarna transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS (file pdf);
  4. File scan berwarna surat pernyataan 5 poin sesuai dengan peraturan BKN No. 14 Tahun 2018 dan surat pernyataan yang disyaratkan oleh Kemdikbudristek. Masing-masing file dibubuhi dengan tanda tangan dan meterai, kemudian digabung menjadi 1 (satu) file dan diunggah (file pdf);
  5. File scan berwarna Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Maret 2022 (file pdf);
  6. File scan berwarna surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, yang dibuat dan ditetapkan pada Januari 2022. Apabila surat keterahan sehat jasmani terpisah dari surat keterangan sehat rohani, maka file tersebut digabung menjadi 1 (satu) file untuk selanjutnya diunggah (file pdf);
  7. File scan berwarna surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah, yang dibuat dan ditetapkan pada Januari 2022 (file pdf);
  8. File scan berwarna bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja) (file pdf);
  9. File scan berwarna hasil cetak (print out) DRH yang diunduh dari laman SSCASN yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf balok/kapital (file pdf). DRH dibubuhi meterai dan ditandatangani sendiri oleh peserta. Penulisan nama, tempat lahir, dan tanggal lahir serta penandatanganan dokumen menggunakan tinta warna hitam.

Baca juga: Hari Ini Pengumuman Hasil Sanggah PPPK Guru Tahap II, Begini Cara Ceknya

 

Dianggap mengundurkan diri apabila...

Cara cek pengumuman hasil SKD CPNS 2021 di laman SSCASN. Dok. Kominfotik Jakarta Utara Cara cek pengumuman hasil SKD CPNS 2021 di laman SSCASN.

Apabila sampai batas waktu yang ditentukan peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS Kemendikbud Ristek tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.

Kemudian, jika peserta memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai, sehingga kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya sepanjang memenuhi ketentuan.

Peserta pengganti akan diumumkan melalui laman https://cpns.kemdikbud.go.id.

Dalam hal peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS 2021 Kemendikbud Ristek dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, kepadanya diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatus Sipil Negara (ASN) untuk satu periode berikutnya.

Kemendikbud Ristek mengimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.

"Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar," tulis Kemendikbud Ristek dalam surat pengumuman bernomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon PNS Kemendikbud Ristek Tahun 2021.

Baca juga: Hasil Akhir Pasca-sanggah Seleksi CPNS 2021 Diumumkan, Segera Cek!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 6 Alur Seleksi CPNS 2021

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Daftar Harga Tiket Konser Suga BTS di ICE BSD dan Ketentuan Pembeliannya

Daftar Harga Tiket Konser Suga BTS di ICE BSD dan Ketentuan Pembeliannya

Tren
Ramai soal Asam Lambung Bisa Kambuh karena Terlalu Banyak Pikiran, Benarkah? Ini Penjelasan Dokter

Ramai soal Asam Lambung Bisa Kambuh karena Terlalu Banyak Pikiran, Benarkah? Ini Penjelasan Dokter

Tren
Dari Kremasi hingga Jasad Dimakan Hewan, Ini 8 Ritual Pemakaman Paling Unik di Dunia

Dari Kremasi hingga Jasad Dimakan Hewan, Ini 8 Ritual Pemakaman Paling Unik di Dunia

Tren
Kisah Kelahiran Nabi Muhammad SAW dan Pemberian Namanya

Kisah Kelahiran Nabi Muhammad SAW dan Pemberian Namanya

Tren
Masjid Qiblatain, Saksi Perpindahan Kiblat dari Masjidil Aqsa ke Kabah

Masjid Qiblatain, Saksi Perpindahan Kiblat dari Masjidil Aqsa ke Kabah

Tren
Hari Ini dalam Sejarah: Pergantian Presiden RI, Soeharto Ditunjuk Gantikan Sukarno

Hari Ini dalam Sejarah: Pergantian Presiden RI, Soeharto Ditunjuk Gantikan Sukarno

Tren
3 Cara Cek Nomor XL, Praktis dan Mudah Dilakukan

3 Cara Cek Nomor XL, Praktis dan Mudah Dilakukan

Tren
Ketahui Penyakit Vitiligo: Jenis, Gejala, Penyebab hingga Pengobatannya

Ketahui Penyakit Vitiligo: Jenis, Gejala, Penyebab hingga Pengobatannya

Tren
Umat Islam Sambut Dua Ramadhan di 2030, Dua Ramadhan serta Dua Lebaran di 2033

Umat Islam Sambut Dua Ramadhan di 2030, Dua Ramadhan serta Dua Lebaran di 2033

Tren
Rekomendasi Waktu, Durasi, dan Jenis Olahraga Saat Puasa Menurut Ahli

Rekomendasi Waktu, Durasi, dan Jenis Olahraga Saat Puasa Menurut Ahli

Tren
[POPULER TREN] Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran I Matinya Mikrofon DPR RI

[POPULER TREN] Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran I Matinya Mikrofon DPR RI

Tren
Apakah Menggunakan Obat Tetes Mata Dapat Membatalkan Puasa?

Apakah Menggunakan Obat Tetes Mata Dapat Membatalkan Puasa?

Tren
Apakah Mencicipi Makanan Bisa Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI

Apakah Mencicipi Makanan Bisa Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI

Tren
Dilema Kedatangan Timnas Israel di Indonesia, antara Komitmen Bangsa atau Sanksi FIFA

Dilema Kedatangan Timnas Israel di Indonesia, antara Komitmen Bangsa atau Sanksi FIFA

Tren
Bukan AS dan China, Ini Pemimpin Negara dengan Gaji Terbesar di Dunia

Bukan AS dan China, Ini Pemimpin Negara dengan Gaji Terbesar di Dunia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+