KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menampilkan foto Kartu Keluarga (KK) berbentuk seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) ramai di media sosial.
Foto KK berbentuk KTP tersebut awalnya diunggah oleh akun Facebook ini pada Selasa (4/1/2022).
"Ini baru namanya kartu keluarga, yg kita punya itu nama nya surat keluarga," demikian tulis pemilik akun.
Baca juga: Ramai soal Uang Rp 10.000 Dicorat-coret Open BO, Apa Kata BI?
Dalam unggahan itu, terlihat sebuah foto yang memperlihatkan KK dalam bentuk kartu.
Foto itu menunjukkan bagian depan dan belakang KK layaknya KK berbentuk surat pada umumnya. Bahkan, terdapat scan barcode di bagian depannya.
Hingga Jumat (7/1/2022) malam, unggahan tersebut telah disukai 2.600 kali, dikomentari 742 kali, dan dibagikan 25.000 kali oleh warganet Facebook.
Baca juga: Ramai soal Penempatan Peserta Lulus CPNS 2021 Diacak, Apa Kata BKN?
Lantas, apakah kini KK berbentuk layaknya KTP?
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menegaskan bahwa KK berbentuk KTP itu palsu.
"Palsu, Mas," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/1/2022).
Zudan telah meminta Kepala Dinas Dukcapil untuk melaporkan peredaran KK palsu itu kepada pihak yang berwajib.
"Saya sudah minta ke kadisnya untuk lapor polisi dan menindak pelakunya," kata dia.
Akan tetapi, Zudan enggan membeberkan kepala dinas dukcapil daerah mana yang diminta untuk melaporkan hal itu.
"Mas belum tahu daerahnya kah? Sebentar masih ada giat," tandasnya.
Baca juga: Ramai soal Jasa Pembuatan SIM Online Rp 400.000-Rp 1.600.000, Ini Kata Korlantas Polri
Perlu diketahui, termasuk KK, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak, kini telah mengadopsi model dokumen kependudukan terbaru.
Dilansir dari Kontan, 6 Oktober 2021, ciri-ciri dokumen kependudukan model terbaru adalah sebagai berikut:
Baca juga: Ramai di Media Sosial, Bolehkah Beberapa Anggota Keluarga dalam 1 KK Menerima BLT UMKM?
KK merupakan dokumen kependudukan terpenting bagi masyarakat Indonesia. Oleh karenanya, Kemendagri memberikan pelayanan cetak KK online mandiri.
Sebab, seringkali dokumen penting ini hilang atau rusak.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri memberikan inovasi pelayanan cetak Kartu Keluarga online secara mandiri di rumah.
Meski cetak KK online telah dipermudah pemerintah, masyarakat tidak bisa sembarangan melakukan cetak KK sendiri. Ada syarat dan langkah yang harus dilakukan untuk cetak KK online mandiri.
Baca juga: KTP Hilang? Begini Cara Mengurusnya..
Berikut cara cetak Kartu Keluarga online sendiri dikutip dari situs resmi Indonesia.go.id: