Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 3 Januari 2022

Kompas.com - 05/01/2022, 16:03 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 berakhir, syarat naik kereta api kembali mengalami penyesuaian, dan berlaku mulai 3 Januari 2022.

Sebagai informasi, persyaratan naik kereta api pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 112 Tahun 2021.

SE tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, masa berlaku SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 telah berakhir pada 2 Januari 2022.

Untuk itu, mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan kereta api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Api Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR

Persyaratan pelanggan kereta api mulai 3 Januari 2022

Kereta api jarak jauh

  1. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin
  2. Menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam
  3. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam, dan didampingi orangtua.

Kereta api lokal

  1. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
  2. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orangtua.

Baca juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Ketentuan Naik Pesawat, Kereta Api, dan Kapal

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kereta Api Kita (@keretaapikita)

Baca juga: Ramai soal Harga Kopi di Kereta Api Disebut Lebih Mahal Dibandingkan yang Dijual di Warung Pinggir Jalan, Kok Bisa?

160.000 pelanggan kereta api jarak jauh

Joni mengatakan, pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022, yaitu 31 Desember 2021-2 Januari 2022, KAI melayani 160.926 pelanggan kereta api jarak jauh atau rata-rata 53.642 pelanggan per hari.

Jumlah tersebut, katanya, mencapai 69 persen dari kapasitas yang disediakan KAI, yakni total 234.262 tempat duduk kereta api jarak jauh.

Kereta api yang menjadi favorit masyarakat pada periode tersebut adalah KA Airlangga (Pasarsenen-Surabaya Pasarturi pp), KA Sri Tanjung (Lempuyangan-Ketapang pp), KA Kahuripan (Kiaracondong-Blitar pp), KA Jayabaya (Pasarsenen-Malang pp), KA Malabar (Bandung-Malang pp), dan lainnya.

Baca juga: Video Viral Toilet di Kereta Tanpa Tadah, Air dan Kotoran Langsung Turun ke Rel, Apakah di Indonesia?

Menurutnya, tidak terjadi peningkatan yang signifikan di stasiun kereta api pada masa libur tahun baru 2022.

"Kenaikan hanya 19 persen jika dibandingkan periode yang sama di bulan November, di mana rata-rata KAI melayani 45 ribu pelanggan per hari," ujar Joni, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (5/1/2022).

Joni juga menyampaikan data, total pelanggan yang ditolak berangkat pada periode 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 ada sebanyak 8.554 pelanggan.

Rinciannya adalah belum divaksin pertama dan kedua 1.384 pelanggan, pelanggan usia di bawah 12 tahun belum PCR 4.419 pelanggan, sakit 19 pelanggan, dan tidak rapid antigen 2.732 pelanggan.

Baca juga: Viral, Video Pemotor Terobos Perlintasan Kereta Api, Apa Hukumannya?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pintu Kayu di Film Titanic Dilelang dan Laku Rp 11 Miliar, Apa Spesialnya?

Pintu Kayu di Film Titanic Dilelang dan Laku Rp 11 Miliar, Apa Spesialnya?

Tren
Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Tren
Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Tren
10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

Tren
The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com