KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatur mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Menurut kalender pendidikan, kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) dimulai pada Senin (3/1/2022).
Lantaran kondisi pandemi Covid-19, penyelenggaraan PTM mengacu pada aturan wilayah yang disesuaikan dengan Level PPKM.
Berikut rinciannya:
Baca juga: Berlaku Besok, Ini Aturan Sekolah Tatap Muka di Daerah Level 1-4
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 atau PPKM level 2, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.
Adapun cakupan vaksinasi dosis 2 untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) paling sedikit 80 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 50 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:
Kemudian, untuk satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk PTK mencapai 50-80 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 40-50 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:
Sedangkan, satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk PTK di bawah 50 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:
Baca juga: Rekomendasi IDAI soal Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka 2022
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:
Untuk satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia dibawah 10 persen, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Baca juga: Daftar Daerah yang Bisa Gelar Sekolah Tatap Muka Sesuai Level PPKM
Selain itu, penyelenggaraan PTM ini juga harus didukung dengan ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan.
Setidaknya pada sekolah yang menggelar PTM ada fasilitas sebagai berikut:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.