KOMPAS.com - Unggahan perihal pertanyaan soal masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah habis hampir satu tahun apakah bisa diperpanjang lagi atau tidak, ramai di media sosial.
Unggahan tersebut dibagikan akun ini di grup Facebook Info Cegatan Jogja, Minggu (26/12/2021).
"Arep takon lurs.....kalau SIM telat meh setahun apakah harus ujian atau cukup perpanjangan....suwun," demikian tulis pemilik akun dalam unggahannya.
Hingga Kamis (30/12/2021) sore, unggahan tersebut telah disukai 1.500 kali dan dikomentari lebih dari 1.400 kali oleh warganet di Facebook.
Menurut salah satu warganet yang memberikan komentar, pertanyaan pengunggah sebenarnya sangat sederhana, namun dia berharap ada pihak berwenang yang memberikan jawaban.
"Silahkan pihak berwenang memberikan arahan dan penjelasannya. Pertanyaanya TS sangat sederhana tapi masukan warga begitu beragam dan sangat perhatian mengenai masalah ini. Smoga ada pencerahan atau aturan yg sangat bermanfaat nggih, mengingat harapan yg begitu besar demi kebaikan bersama. Maturnuwun," tulis warganet.
Baca juga: Ini Alasan Polri Mengapa Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8
Baca juga: Ramai soal Ujian Praktik SIM C di Indonesia dengan Memutari Angka 8, Ini Kata Korlantas Polri
Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo menjelaskan, SIM yang telah habis masa berlakunya, walaupun hanya satu hari, tidak bisa lagi diperpanjang.
Artinya, yang bersangkutan harus mengajukan penerbitan SIM baru dengan mengikuti mekanisme ujian ulang penerbitan SIM.
"Harus ujian ulang, ada di aturan," ujar Djati, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/12/2021).
Aturannya, imbuh dia, tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi..
"Pasal 4 menjelaskan, untuk masa berlaku SIM yang sudah lewat satu hari dikenakan penerbitan SIM baru, tidak lagi perpanjangan," imbuhnya.
Baca juga: Ramai soal Tidak Ada Klakson Setelah Lampu Lalu Lintas Berubah Hijau, Ini Kata Korlantas
Dalam Pasal 7 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tersebut dituliskan soal persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM, terdiri atas:
Persyaratan usia untuk penerbitan SIM harus memenuhi ketentuan usia paling rendah:
Baca juga: Penjelasan Korlantas Polri soal Ramai Scoopy Pakai Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam
Untuk penerbitan SIM kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan dan SIM ranmor umum meliputi:
Baca juga: Viral, Video Polantas Minta Sekarung Bawang Saat Tilang Sopir Truk, Ini Tanggapan Korlantas