Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Protes Duduk Berjarak tapi Berdiri Berdempetan di KRL, Begini Kata KAI Commuter

Kompas.com - 29/12/2021, 11:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah twit yang mempertanyakan soal aturan duduk berjarak di kereta rel listrik (KRL), ramai di media sosial.

Twit tersebut dibagikan akun ini pada 12 Desember 2021.

Ia mengaku heran lantaran aturan duduk di KRL masih diberikan jarak, tetapi penumpang yang berdiri saling berdempetan.

"Gimana sih ni pihak krl, duduk berjarak tapi yang berdiri dempetan.. Kapan ni tanda larangan duduk (duduk berjarak dikereta di copott?," demikian tulis pemilik akun.

"Transportasi lainnya sudah di copot tanda larangan duduknya.. @CommuterLine @InfoKRL," imbuhnya.

Baca juga: Viral, Video Sejumlah Prajurit TNI AU Disebutkan Adang Rombongan Pelaku Kriminal Bermotor di Yogyakarta

Baca juga: Unggahan Viral Konsumen Komplain Indomie Tanpa Bumbu, Ini Respons Indofood

Lantas, bagaimana tanggapan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter?

Mengikuti aturan

Vice President (VP) Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, pihaknya berpegangan pada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 112 Tahun 2021.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa kapasitas angkut penumpang kereta api untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 45 persen.

"Betul, kami harapkan kerjasama pengguna (KRL) mematuhi marka berdiri dan mematuhi marka duduk, rencanakan perjalanan hindari jam sibuk," ujar Anne, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: Sekolah Tatap Muka, Ini Ketentuan Lengkap PTM Terbatas Januari 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com