KOMPAS.com - Sebuah twit yang mempertanyakan soal aturan duduk berjarak di kereta rel listrik (KRL), ramai di media sosial.
Twit tersebut dibagikan akun ini pada 12 Desember 2021.
Ia mengaku heran lantaran aturan duduk di KRL masih diberikan jarak, tetapi penumpang yang berdiri saling berdempetan.
"Gimana sih ni pihak krl, duduk berjarak tapi yang berdiri dempetan.. Kapan ni tanda larangan duduk (duduk berjarak dikereta di copott?," demikian tulis pemilik akun.
"Transportasi lainnya sudah di copot tanda larangan duduknya.. @CommuterLine @InfoKRL," imbuhnya.
Gimana sih ni pihak krl, duduk berjarak tapi yang berdiri dempetan.. Kapan ni tanda larangan duduk (duduk berjarak dikereta di copott? Transportasi lainnya sudah di copot tanda larangan duduknya.. @CommuterLine @InfoKRL pic.twitter.com/43p7OEhYOY
— nama tidak boleh kosong (@suntoflowerss_) December 12, 2021
Baca juga: Unggahan Viral Konsumen Komplain Indomie Tanpa Bumbu, Ini Respons Indofood
Lantas, bagaimana tanggapan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter?
Vice President (VP) Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, pihaknya berpegangan pada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 112 Tahun 2021.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa kapasitas angkut penumpang kereta api untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 45 persen.
"Betul, kami harapkan kerjasama pengguna (KRL) mematuhi marka berdiri dan mematuhi marka duduk, rencanakan perjalanan hindari jam sibuk," ujar Anne, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Sekolah Tatap Muka, Ini Ketentuan Lengkap PTM Terbatas Januari 2022