KOMPAS.com – Pemerintah akan menerapkan sejumlah kebijakan baru pada 2022. Apa saja kebijakan itu?
Empat di antaranya adalah tahapan penghapusan bahan bakar minyak jenis Premium dan Pertalite, kenaikan harga gas elpiji nonsubsidi, penerapan kelas standar BPJS, dan penangkapan ikan dibatasi melalui sistem kuota.
Selengkapnya, berikut uraian kebijakan-kebijakan tersebut!
Seperti diberitakan Kompas.com, 26 Desember 2021, alasan penghapusan tersebut karena alasan lingkungan.
Premium dan Pertalite memiliki nilai oktan atau Research Octane Number (RON) di bawah 91 sedangkan BBM yang ramah lingkungan adalah yang memiliki RON di atas 91.
"Kita memasuki masa transisi di mana Premium (RON 88) akan digantikan dengan Pertalite (RON 90), sebelum akhirnya kita akan menggunakan BBM yang ramah lingkungan," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Soerjaningsih.
Adapun proses penghapusan Premium dan Pertalite ini akan melalui tiga langkah yakni:
Baca juga: Premium dan Pertalite Akan Dihapus, Apakah Pertamax Naik Tahun Depan?
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading Irto Ginting mengatakan, kenaikan harga gas elpiji nonsubsidi ini untuk merespons tren peningkatan harga Contract Price Aramco (CPA) elpiji yang terus naik sepanjang 2021
Adapun kenaikan harga elpiji nonsubsidi yakni sebesar Rp 2.600 per kilogram.
"Besaran penyesuaian harga elpiji nonsubsidi yang porsi konsumsi nasionalnya sebesar 7,5 persen berkisar antara Rp 1.600-Rp 2.600 per kilogram," ujar Irto.
Namun, untuk elpiji subsidi 3 kilogram tak akan mengalami kenaikan harga.
Baca juga: Naikkan Harga Elpiji Nonsubsidi, Ini Alasan Pertamina
Kompas.com, 12 Desember 2021, memberitakan, sebelum penghapusan kelas BPJS, pemerintah berencana melakukan transisi kelas rawat inap (KRI) JKN yang dibagi dalam dua kelas standar.