Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kebijakan yang Akan Diterapkan Pemerintah pada 2022

Kompas.com - 29/12/2021, 08:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah akan menerapkan sejumlah kebijakan baru pada 2022. Apa saja kebijakan itu?

Empat di antaranya adalah tahapan penghapusan bahan bakar minyak jenis Premium dan Pertalite, kenaikan harga gas elpiji nonsubsidi, penerapan kelas standar BPJS, dan penangkapan ikan dibatasi melalui sistem kuota.

Selengkapnya, berikut uraian kebijakan-kebijakan tersebut!

1. Penghapusan Premium dan Pertalite

Ilustrasi SPBU Pertamina DOK. Pertamina Ilustrasi SPBU Pertamina
Pemerintah berencana menghapus jenis bahan bakar minyak (BBM) Premium dan Pertalite secara bertahap mulai tahun 2022.

Seperti diberitakan Kompas.com, 26 Desember 2021, alasan penghapusan tersebut karena alasan lingkungan.

Premium dan Pertalite memiliki nilai oktan atau Research Octane Number (RON) di bawah 91 sedangkan BBM yang ramah lingkungan adalah yang memiliki RON di atas 91.

"Kita memasuki masa transisi di mana Premium (RON 88) akan digantikan dengan Pertalite (RON 90), sebelum akhirnya kita akan menggunakan BBM yang ramah lingkungan," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Soerjaningsih.

Adapun proses penghapusan Premium dan Pertalite ini akan melalui tiga langkah yakni:

  • Langkah pertama: Pengurangan bensin Premium disertai edukasi untuk mendorong penggunaan BBM RON 90 ke atas
  • Langkah kedua: Pengurangan bensin Premium dan Pertalite di SPBU disertai edukasi untuk mendorong penggunaan BBM RON 90 ke atas
  • Langkah ketiga: Simplifikasi produk yang dijual di SPBU hanya menjadi dua varian yakni BBM RON 91/92 (Pertamax) dan BBM RON 95 (Petamax Turbo).

Baca juga: Premium dan Pertalite Akan Dihapus, Apakah Pertamax Naik Tahun Depan?

2. Kenaikan harga gas elpiji nonsubsidi

Ilustrasi tabung gas.KOMPAS.com/ Bambang P. Jatmiko Ilustrasi tabung gas.
PT Pertamina (Persero) menaikkan harga gas elpiji nonsubsidi. Kenaikan harga ini sudah dimulai per Sabtu (25/12/2021).

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading Irto Ginting mengatakan, kenaikan harga gas elpiji nonsubsidi ini untuk merespons tren peningkatan harga Contract Price Aramco (CPA) elpiji yang terus naik sepanjang 2021

Adapun kenaikan harga elpiji nonsubsidi yakni sebesar Rp 2.600 per kilogram.

"Besaran penyesuaian harga elpiji nonsubsidi yang porsi konsumsi nasionalnya sebesar 7,5 persen berkisar antara Rp 1.600-Rp 2.600 per kilogram," ujar Irto.

Namun, untuk elpiji subsidi 3 kilogram tak akan mengalami kenaikan harga.

Baca juga: Naikkan Harga Elpiji Nonsubsidi, Ini Alasan Pertamina

3. Penerapan kelas standar BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS KesehatanAudia Natasha Putri Ilustrasi BPJS Kesehatan
Pada 2022, pemerintah akan menghapus kelas-kelas rawat inap di BPJS Kesehatan dan akan memberlakukan kelas standar.

Kompas.com, 12 Desember 2021, memberitakan, sebelum penghapusan kelas BPJS, pemerintah berencana melakukan transisi kelas rawat inap (KRI) JKN yang dibagi dalam dua kelas standar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com