Melansir Kompas.com, 21 Agustus 2021, melakukan cek NPWP online bisa dilakukan melalui website resmi yang telah disediakan DJP.
Berikut adalah langkah cek NPWP secara online lewat ereg.pajak.go.id:
Cara lainnya, Anda juga bisa cek NPWP secara online melalui Aplikasi M-Pajak DJP yang bisa diunduh melalui AppStore maupun Playstore.
Berikut adalah cara cek NPWP melalui aplikasi M-Pajak:
Baca juga: Video Viral Satpam Tersambar Petir, Ini Penyebabnya Menurut Ahli
Cek NPWP offline bisa dilakukan dengan:
Kring Pajak (1500200) adalah hotline resmi perpajakan yang dapat dihubungi dan aktif selama 24 jam.
Bagi Anda yang akan mengecek NPWP ke Kantor Pajak, bisa dilakukan di kantor pajak terdekat atau yang sesuai dengan domisili KTP Anda.
Adapun yang perlu dibawa adalah KTP sesuai dengan data di NPWP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.