Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengecek NPWP Asli atau Palsu

Kompas.com - 26/12/2021, 21:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Cek NPWP online

Melansir Kompas.com, 21 Agustus 2021, melakukan cek NPWP online bisa dilakukan melalui website resmi yang telah disediakan DJP.

Berikut adalah langkah cek NPWP secara online lewat ereg.pajak.go.id:

  1. Akses situs ereg.pajak.go.id
  2. Isi kolom NPWP dengan lengkap dan benar.
  3. Bila nomor NPWP Anda masih aktif, maka nomor dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis. Namun, bila identitas Anda tidak muncul, tandanya NPWP Anda belum/sudah tidak aktif lagi. Oleh karena itu, Anda harus mendatangi kantor pajak untuk mengonfirmasi masalah tersebut.

Cara lainnya, Anda juga bisa cek NPWP secara online melalui Aplikasi M-Pajak DJP yang bisa diunduh melalui AppStore maupun Playstore.

Berikut adalah cara cek NPWP melalui aplikasi M-Pajak:

  1. Download aplikasi DJP dan masuk ke dalam aplikasi tersebut dengan menggunakan akun yang telah terdaftar di website.
  2. Buka dashboard yang ada di dalam halaman web.
  3. Kemudian, cek NPWP. Bila muncul identitas secara lengkap, maka NPWP aktif. Sedangkan bila tidak muncul, maka NPWP Anda belum aktif.

Baca juga: Video Viral Satpam Tersambar Petir, Ini Penyebabnya Menurut Ahli

Cek NPWP offline

Cek NPWP offline bisa dilakukan dengan:

  1. datang langsung ke Kantor Pajak
  2. menelepon Kring Pajak 1500200.

Kring Pajak (1500200) adalah hotline resmi perpajakan yang dapat dihubungi dan aktif selama 24 jam.

Bagi Anda yang akan mengecek NPWP ke Kantor Pajak, bisa dilakukan di kantor pajak terdekat atau yang sesuai dengan domisili KTP Anda.

Adapun yang perlu dibawa adalah KTP sesuai dengan data di NPWP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com