KOMPAS.com - Bank Indonesia telah meluncurkan Bank Indonesia Fast Payment atau BI Fast pada 21 Desember 2021.
Dengan itu salah satu manfaatnya adalah biaya transfer antarbank atau beda bank bisa lebih murah.
Sebelumnya menggunakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) biaya transfer antarbank sebesar Rp 6.500 per transaksi.
Dengan sistem BI Fast, tarif transfer antarbank yang dikenakan kepada nasabah maksimal sebesar Rp 2.500.
Kendati demikian, belum semua bank menerapkan sistem BI Fast di semua channel mereka. Penerapan dilakukan bertahap.
Bagaimana dengan BCA?
Baca juga: Cara Transfer Beda Bank Tarif Rp 2.500 dari BCA, Mandiri, BRI, dan BTN
Mengutip Kompas.com, Sabtu (26/12/2021), Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja, menjelaskan lewat keterangan tertulis bahwa PT Bank Central Asia Tbk (BCA) turut berpartisipasi mendukung upaya penyelenggaraan BI Fast di tahap pertama.
Pada Jumat (24/12/2021), BCA telah mengimplementasikan penambahan layanan transfer antar bank, yakni BI FAST pada channel myBCA versi website https://mybca.bca.co.id/.
"BCA tentu menyambut antusiasme infrastruktur modern BI Fast yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, yang secara berkesinambungan memperkuat inovasi, efisiensi dan resiliensi infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional sejajar dengan negara maju lainnya," ujar Jahja.
Dia menjelaskan, untuk melakukan transfer beda bank dengan biaya Rp 2.500, nasabah bisa memanfaatkan layanan BI Fast, yang saat ini sudah bisa digunakan adalah myBCA versi website.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.