Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Wajib Karantina saat Masuk Indonesia

Kompas.com - 21/12/2021, 19:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan aturan ketat untuk pelaku perjalanan internasional yang memasuki Indonesia, sehubungan dengan merebaknya virus corona varian Omicron.

Aturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut, masa karantina terpusat bagi warga negara Indonesia (WNI) yang kembali masuk ke Indonesia adalah 10x24 jam.

Sedangkan bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari Afrika Selatan, Bostwana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesoto, maka masa karantina menjadi 14x24 jam.

Peraturan karantina terbaru itu mulai berlaku sejak 14 Desember 2021.

Baca juga: Kasus Omicron Naik 8 Kali Lipat di Dunia, Ini Antisipasi Kemenkes

Alasan karantina diperlukan

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, alasan karantina kesehatan sangat penting, terutama di tengah merebaknya varian Omicron.

Nadia mengungkapkan, terdeteksinya kasus pertama Omicron di Indonesia merupakan salah satu fungsi utama dari karantina bagi setiap orang yang masuk ke negara Indonesia.

Melalui karantina, pelaku perjalanan dari luar negeri yang memasuki Indonesia akan dipantau dan diobservasi oleh petugas kesehatan.

Dia mengatakan, apabila pelaku perjalanan yang menjalani karantina terdeteksi positif Covid-19, maka bisa dengan segera dilakukan pelacakan.

“Penting bagi setiap pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia untuk melakukan karantina. Terdeteksinya Omicron di Indonesia merupakan salah satu keberhasilan dari karantina dan kita bisa dengan segera melakukan tracing untuk mencegah meluasnya penularan Omicron,” kata Nadia, dikutip dari laman Kemenkes, Minggu (19/12/2021).

Nadia menambahkan, manfaat lain dari karantina adalah pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala bisa langsung ditangani petugas medis.

Baca juga: Gejala Varian Omicron, Salah Satu yang Umum Tenggorokan Gatal

Pelacakan kasus Omicron pertama

Pada 16 Desember 2021, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan temuan kasus pertama varian Omicron di Indonesia.

Kasus tersebut terdeteksi pada seorang petugas kebersihan berinisial N yang bekerja di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.

Berdasarkan penelusuran Kemenkes, N tidak pernah melakukan perjalanan ke luar negeri.

Sehingga, dapat disimpulkan yang bersangkutan tertular dari WNI yang datang dari luar negeri dan melakukan karantina di Wisma Atlet.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com