Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Minuman yang Harus Dihindari di Usia 40 Tahun

Kompas.com - 18/12/2021, 16:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Menginjak usia 40 tahun, sistem metabolisme tubuh akan semakin melambat, tak seperti usia produktif.

Ini sebabnya, kita jadi kesulitan menurunkan berat badan, memiliki berbagai problema kulit, dan berisiko terkena penyakit degeneratif.

Di usia 40 tahun hendaknya kita mulai mengubah pola makan dan pola hidup sehingga tak terancam diabetes, perut tak semakin buncit, tubuh sehat dan penuaan kulit tak datang dengan cepat.

Salah satu cara untuk menjaga kebugaran usia 40 tahun adalah dengan mengontrol asupan makanan dan minuman yang ada.

Ada beberapa jenis minuman yang hendaknya tak dikonsumsi mereka yang usianya sudah mulai menginjak usia 40 tahun.

Minuman yang sebaiknya dihindari atau dikurangi ini adalah minuman dengan kadar zat gula sangat tinggi, seperti minuman sari buah kemasan atau sari buah instan

Baca juga: 6 Gangguan Mata Usia 40 Tahun ke Atas dan Cara Menanganinya

Kandungan dalam minuman sari buah kemasan

Dalam segelas jus buah tanpa gula saja didapati banyak kandungan glukosa alami. Ketika buah diblender, maka kandungan serat akan turun dan glukosa alami bisa tetap ada.

Nah yang harus dihindari mereka dengan usia 40 tahun ke atas adalah, jus buah yang diberi tambahan gula atau minuman sari buah kemasan buatan pabrikan.

Kebanyakan zat gula bisa membuat tubuh rentan terkena diabetes tipe 2.SHUTTERSTOCK/Eviart Kebanyakan zat gula bisa membuat tubuh rentan terkena diabetes tipe 2.
Melansir dari MSN, dalam satu botol minuman sari buah instan biasanya terdapat zat gula dan soda dalam takaran tinggi.

Selain zat gula, ada pula tambahan bahan pangan lain seperti susu dan krim yang kaya akan lemak.

Bahkan dalam sebotol sari buah stroberi misalnya, terkadang tak terkandung vitamin dan nutrisi dengan jumlah yang sama layaknya buah stroberi segar.

Di dalamnya justru dipenuhi pemanis tambahan dalam takaran tinggi, bahkan hingga mencapai takaran 62 gram, atau tiga kali lipatnya batasan pengonsumsian zat gula harian untuk wanita.

Menurut American Heart Association, batas pengonsumsian gula harian buat wanita adalah 25 gram, dan buat laki-laki adalah 36 gram.

Baca juga: Makanan dan Minuman yang Sebaiknya Tak Dikonsumsi Ketika Sarapan

Bahaya di balik minuman sari buah kemasan

Sebuah penelitian menyatakan bahwa pengonsumsian zat gula dalam takaran tinggi bisa menyebabkan obesitas, diabetes tipe 2, penyakit kardiovaskular dan penyakit kanker. 

Glukosa sendiri adalah senyawa yang mudah terserap pembuluh darah, membuat glukosa dalam darah naik cepat dan turun pula dengan cepat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Tren
Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com