Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Jadwal dan Lokasi SKB Wawancara CPNS Kemenkumham 2021

Kompas.com - 10/12/2021, 12:00 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah merilis jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Pelaksanaan SKB WPFK CPNS Kemenkumham disampaikan melalui pengumuman nomor SEK-KP.02.01-94 tentang Jadwal Pelaksanaan SKB WPFK CPNS Kemenkumham 2021.

Peserta yang akan mengikuti SKB WBFK wajib melakukan tes swab RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid tes antigen maksimal 1X24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif.

Selain itu, peserta wajib membawa kartu ujian yang diunduh melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Temukan Kecurangan SKB CPNS 2021? Lapor di Sini!

Link jadwal SKB CPNS Kemenkumham

Kemenkumham membagi jadwal pelaksanaan SKB per provinsi, yang dapat diunduh di link berikut:

  1. Aceh
  2. Bengkulu
  3. Jambi
  4. Kalimantan Barat
  5. Kepulauan Riau
  6. Nusa Tenggara Barat
  7. Riau
  8. Sulawesi Tenggara
  9. Sumatera Utara
  10. Bali
  11. DI Yogyakarta
  12. Jawa Barat
  13. Kalimantan Selatan
  14. Lampung
  15. Nusa Tenggara Timur
  16. Sulawesi Barat
  17. Sulawesi Utara
  18. Bangka Belitung
  19. DKI Jakarta
  20. Jawa Tengah
  21. Kalimantan Tengah
  22. Maluku
  23. Papua
  24. Sulawesi Selatan
  25. Sumatera Barat
  26. Banten
  27. Gorontalo
  28. Jawa Timur
  29. Kalimantan Timur
  30. Maluku Utara
  31. Papua Barat
  32. Sulawesi Tengah
  33. Sumatera Selatan

Baca juga: Link Download Materi Soal SKB CPNS 2021

Ketentuan SKB CPNS Kemenkumham 2021

Sementara itu, berikut ketentuan pelaksanaan SKB WBFK CPNS Kemenkumham 2021:

  • Peserta wajib membawa kartu peserta ujian asli dan e-KTP asli atau surat keterangan perekaman kependudukan
  • Peserta wajib melakukan swab test PCR (H-3) atau rapid test (H-1)
  • Peserta wajib menggunakan masker medis (3 lapis) dan ditambah masker kain di bagian luar yang menutupi hidung, mulut, dan dagu
  • Peserta wajib menjaga jarak minimal satu meter
  • Suhu tubuh peserta lebih dari 37,3 derajat celcius dilakukan pemeiksaan ulang paling banyak 3 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan di tempat khusus
  • Ketentuan pakaian peserta sebagai berikut:
    Pria: Baju kemeja lengan panjang berwarna putih tanpa corak dan bawahan celana panjang berwarna hitam
    Wanita: Baju kemeja lengan panjang berwarna putih tanpa corak, jilbab hitam polos bagi yang menggunakan jilbab dan celana panjang berwarna hitam
  • Peserta diperbolehkan membawa alat-alat peraga, sertifikat, piagam penghargaan, dan lainnya sesuai keterampilan atau keahlian yang dimiliki untuk diperlihatkan kepada tim penguji
  • Peserta wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan SKB WPFK
  • Peserta yang tidak hadir sesuai jadwal tidak mendapatkan nilai

Penting untuk diketahui, peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan wajib dan tidak memakai pakaian sesuai ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta.

Informasi lengkapnya dapat diunduh di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com