Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar JKN-KIS dari Rumah, Bisa untuk Bayi Baru Lahir

Kompas.com - 09/12/2021, 19:04 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kini kian mudah.

Pasalnya, calon peserta JKN-KIS tidak perlu susah payah datang ke kantor Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan bisa mengurusnya di rumah dengan memanfaatkan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp atau yang disebut Pandawa.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf.

Baca juga: BPJS Kesehatan Akan Terapkan Kelas Standar Mulai 2022, seperti Apa Gambarannya?

Pandawa, imbuhnya merupakan kanal pelayanan administrasi BPJS yang dilakukan melalui WhatsApp.

"Intinya semua pelayanan yang tercantum dalam Pandawa bisa dilakukan tanpa tatap muka. Termasuk mendaftar JKN-KIS. Enggak perlu (datang ke kantor)," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (9/12/2021).

Terkait dengan pelayanan, Iqbal menjelaskan jam pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 saat hari kerja.

Baca juga: Lowongan Kerja BPJS Kesehatan untuk D3, D4, dan S1 Segala Jurusan, Apa Posisinya?

Layanan yang dapat diakses peserta melalui Pandawa

Ilustrasi aplikasi Mobile JKNDOK. SHUTTERSTOCK/SHALSTOCK Ilustrasi aplikasi Mobile JKN

Adapun layanan yang dapat diakses peserta melalui Pandawa berupa:

  1. Pendaftaran peserta JKN-KIS baru
  2. Tambah anggota keluarga
  3. Daftar bayi baru lahir
  4. Ubah jenis kepesertaan
  5. Ubah data identitas
  6. Ubah data golongan dan gaji
  7. Mengubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
  8. Melakukan penonaktifan peserta meninggal
  9. Perbaikan data ganda
  10. Pengaktifan kembali JKN-KIS.

Baca juga: Cara Dapatkan Diskon Tarif Listrik Desember 2021, Tak Perlu Akses WhatsApp dan Website PLN

Iqbal menjelaskan, untuk mengetahui nomor Pandawa caranya ada dua, yaitu dengan menelepon ke BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 atau melalui WhatsApp Chika 08118750400 dengan memilih nomor atau opsi menu Layanan Administrasi.

Jika Anda memilih layanan Chika, langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Kirim pesan ke Whatsapp Chika 08118750400, misalnya dengan mengetik Pandawa.
  • Setelah itu akan diminta memilih provinsi atau daerah Anda, misalnya ketik "5" untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), lalu pilih juga kabupatennya.
  • Kemudian akan diberikan nomor WhatsApp Pandawa sesuai dengan alamat domisili.

Baca juga: 8 Fitur Tersembunyi di WhatsApp yang Patut Dicoba, Apa Saja?

10 layanan dengan kode berbeda di Pandawa

Terdapat sepuluh layanan dengan kode berbeda yang dapat diakses peserta melalui Pandawa, yaitu:

  1. Pendaftaran peserta baru dengan kode layanan (A)
  2. Penambahan anggota keluarga (B)
  3. Pendaftaran bayi baru lahir (C)
  4. Perubahan segmen (D)
  5. Perubahan identitas (E)
  6. Perubahan gaji golongan (F)
  7. Perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (G)
  8. Penonaktifan peserta meninggal (H
  9. Perbaikan data ganda (I)
  10. Pengaktifan kembali kartu peserta (J).

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

Langkah pengurusan pelayanan dengan Pandawa

Setelah mendapatkan nomor WhatsApp Pandawa, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Kirim pesan WhatsApp sesuai dengan format pesan yang diberikan, yaitu nama pelapor atau nama yang menghubungi WhatsApp-nama peserta yang akan didaftarkan-nomor BPJS Kesehatan atau nomor KTP-nomor handphone peserta-kode layanan.

2. Pastikan yang melakukan perubahan data adalah yang bersangkutan atau anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.

3. Jika sudah mengirimkan format pesan dan memilih jenis layanan yang diinginkan, maka akan mendapat konfirmasi balasan dan akan dihubungi oleh Pandawa BPJS Kesehatan paling lambat dalam waktu 60 menit.

Baca juga: Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Desember Dikurangi, Ini Besarannya

4. Pandawa akan menginformasikan persyaratan yang diperlukan seperti foto selfie yang menunjukkan KTP di samping wajah, seluruh wajah harus terlihat jelas dan tidak menggunakan masker/kacamata hitam/topi. Syarat lainnya adalah Kartu Keluarga.

5. Setelah mengirimkan foto persyaratan dengan lengkap, maka akan diarahkan untuk mengisi formulir administrasi secara online.

6. Di akhir formulir administrasi terdapat konfirmasi persetujuan bahwa telah menyetujui perubahan yang dilakukan.

7. Persyaratan dapat dilengkapi sampai batas waktu yang ditentukan oleh Pandawa.

8. Data akan diproses pada hari yang sama atau paling lambat dalam waktu 1x24 jam.

Baca juga: Panduan Mencetak Kartu BPJS Kesehatan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Cara Mengikuti Program JKP BPJS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com